Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni berharap pimpinan OJK terpilih mampu membuat terobosan yang dapat meningkatkan efektivitas sistem pengawasan kepada lembaga jasa keuangan nonperbankan. 

Farouk menilai terjadinya kasus PT. Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan dana lender yang belum kembali sekitar Rp1,17 triliun dari kurang lebih 14 ribu investor, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan OJK belum berjalan secara ketat dan efektif dalam industri fintech lending. 

Skala kerugian yang besar dan lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini mengindikasikan bahwa pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal.


"Model pengawasan ini tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana, sehingga potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama. Dalam ketiadaan skema perlindungan dana seperti LPS di perbankan, kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian," jelas Farouk dalam pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026.

Dari perspektif keuangan syariah, lanjut dia, kasus DSI menjadi lebih serius karena terjadi pada institusi yang membawa label syariah dan menyentuh dimensi etik serta moral. 

Menurutnya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) seharusnya berfungsi sebagai pengawas substantif yang memastikan aktivitas bisnis tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil.

“Namun dalam praktik, peran DPS kerap lemah dan simbolik, berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, serta tidak memiliki akses dan kewenangan memadai atas data transaksi, di samping juga banyak DPS cenderung pasif dan tidak pro-aktif untuk mendapatkan data-data tersebut. Akibatnya, fungsi sharia governance gagal berjalan efektif dan penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan syariah,” jelansya.

Mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia ini menegaskan, kasus DSI memperlihatkan kegagalan ganda. Di satu sisi, terdapat kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan efektif yang berbasis risiko dan substansi ekonomi, bukan sekadar kepatuhan administratif. 

Di sisi lain, terdapat kegagalan internal keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen dan fungsi kontrol yang berjalan baik melalui DPS. Dibutuhkan reformasi peran DPS agar lebih independen dan mempunyai fungsi enforcement yang lebih efektif. 

Hal ini menegaskan bahwa izin OJK dan keberadaan DPS tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen.

"Di sisi lain, bagi konsumen, khususnya yang mempunyai kepedulian syariah, peristiwa ini menjadi momentum refleksi untuk lebih kritis terhadap model bisnis, tidak terjebak pada label, serta menyadari bahwa dalam dunia fintech, legal tidak selalu berarti aman,” ungkapnya. 

“Pada akhirnya, kasus DSI bukan sekadar kegagalan satu entitas, melainkan cermin rapuhnya ekosistem fintech syariah jika tidak ditopang oleh pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, dan literasi publik yang memadai," tandas Mantan Pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank, Saudi Arabia ini.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya