Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mulyono Akui Salah Terima Suap Restitusi Pajak

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 00:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Mulyono mengaku salah menerima suap restitusi pajak.

Pantauan redaksi, Mulyono dan dua tersangka lainnya baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 22.24 WIB, Kamis, 5 Februari 2026.

"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," kata Mulyono kepada wartawan saat hendak naik ke mobil tahanan. 


Dari hasil OTT terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Dari OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan NIlai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Atas permohonan restitusi tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan tersangka Dian. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yaitu tersangka Verzo dan Imam Satoto Yudiono (ISY) selaku Direktur Utama PT BKB.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya "uang apresiasi".

PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai "uang apresiasi", dengan adanya uang "sharing" untuk Venzo.

Selanjutnya pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, tersangka Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari "uang apresiasi" yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Tersangka Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah "uang apresiasi" dan disepakati pembagiannya untuk Mulyono Rp800 juta, untuk Dian Rp200 juta, dan untuk Venzo Rp500 juta.

Kemudian, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan Dian untuk keperluan pribadi.

Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya.

Dari Rp800 juta yang diterima, Mulyono kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

Sementara, terhadap sisa Rp500 juta dari "uang apresiasi" tersebut disimpan Venzo untuk dirinya sendiri.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya