Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Sekretaris Mantan KPP Madya Jakut

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 5 Februari 2026, tim penyidik memanggil Refo Negoro Abraradi selaku Sekretaris tersangka Dwi Budi sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Namun, Refo belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan berdasarkan agenda kehadiran saksi hingga pukul 14.30 WIB.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa 13 Januari 2026. 

Ruangan yang digeledah yakni ruangan Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang.

Pada malam harinya, tim penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di wilayah Jakut. Dari sana, tim mengamankan dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak, serta BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya