Berita

Ilustrasi antrian kendaraan di salah satu SPBU.

Hukum

Bareskrim Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi Rp4 Triliun di Sulsel

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 19:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyimpangan perdagangan solar subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4 triliun dalam kurun 2021–2025.

Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby menyebut praktik culas tersebut diduga melibatkan oknum pejabat daerah, tokoh politik, serta pengusaha. Ironisnya, meski kuota solar subsidi di Sulsel terus meningkat setiap tahun, kelangkaan masih kerap terjadi bagi nelayan, petani, transportasi, dan layanan publik.

"Para pelaku dikualifisir melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara selama 6 (enam) tahun. Harus segera ditangkap tanpa pandang bulu” ujar Ronald Lobloby kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.


Salah satu pihak yang disorot adalah pengusaha Makkassar berinisial IM, pemilik PT SEA dan PT LDS. Berdasarkan penelusuran KOSMAK, IM diduga menjual solar subsidi ke sejumlah perusahaan tambang dan industri di Sulawesi Tengah, dengan dukungan alat bukti berupa transaksi keuangan, dokumen niaga, serta keterangan ahli dari BPH Migas.

KOSMAK mengungkap, sepanjang Desember 2022 hingga April 2023, korporasi milik IM tercatat membeli lebih dari 4,5 juta liter solar yang diduga bersumber dari SPBU, melalui puluhan transaksi bernilai puluhan miliar rupiah. Solar tersebut kemudian diduga dijual kembali ke sektor industri yang seharusnya tidak berhak menerima BBM subsidi.

Dalam perjalanannya, sengketa pembayaran antara IM dan salah satu mitra bisnisnya berkembang menjadi saling lapor. KOSMAK menilai terdapat indikasi upaya mengaburkan perkara perdata menjadi pidana, yang berpotensi mencerminkan praktik mafia hukum.

KOSMAK juga mencatat adanya dugaan intimidasi serta penguasaan aset milik pihak lain dalam rangkaian konflik bisnis tersebut. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan dikabarkan siap memberikan keterangan sebagai saksi, termasuk membuka kemungkinan sebagai justice collaborator.

Lebih jauh, hasil investigasi KOSMAK menemukan indikasi keterlibatan seorang publik figur yang menjabat sebagai pejabat teras di Sulawesi Selatan. Nama pejabat tersebut belum diungkap, namun diduga menggunakan pihak-pihak tertentu sebagai perantara untuk menyamarkan aliran dana.

Atas dasar itu, KOSMAK mendesak penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta menelusuri seluruh rekening terkait.

“Penegakan hukum yang serius akan menjadi ujian komitmen negara melindungi subsidi rakyat,” pungkas Ronald.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya