Berita

Bupati Pati Sudewo (tengah) digiring petugas KPK menuju tahanan usai ditetapkan tersangka. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Bupati Pati Sudewo dengan Pasal Pencucian Uang

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bau busuk duit karung di Pati makin menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Sudewo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memburu dan menyelamatkan aset hasil dugaan pemerasan jabatan perangkat desa.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan kasus Pati tak berhenti pada pemerasan semata. Penyidik bergerak paralel menelusuri ke mana aliran duit haram itu mengalir.

"Sehingga KPK pasti akan melacak terkait dengan dugaan aliran uang ini. Apakah masih dalam bentuk rupiah atau sudah beralih wujud atau disembunyikan di tempat lain. Itu semuanya akan ditelusuri," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.


Diketahui KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring OTT di Pati sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo dan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken, yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarniono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Atas informasi tersebut, diduga dimanfaatkan Sudewo bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.

Sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kades yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai tim 8.

Anggota tim 8 dimaksud terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal.

Selanjutnya, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.

Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimarkup oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya