Berita

Bupati Pati Sudewo (tengah) digiring petugas KPK menuju tahanan usai ditetapkan tersangka. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Bupati Pati Sudewo dengan Pasal Pencucian Uang

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bau busuk duit karung di Pati makin menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Sudewo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memburu dan menyelamatkan aset hasil dugaan pemerasan jabatan perangkat desa.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan kasus Pati tak berhenti pada pemerasan semata. Penyidik bergerak paralel menelusuri ke mana aliran duit haram itu mengalir.

"Sehingga KPK pasti akan melacak terkait dengan dugaan aliran uang ini. Apakah masih dalam bentuk rupiah atau sudah beralih wujud atau disembunyikan di tempat lain. Itu semuanya akan ditelusuri," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.


Diketahui KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring OTT di Pati sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo dan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken, yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarniono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Atas informasi tersebut, diduga dimanfaatkan Sudewo bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.

Sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kades yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai tim 8.

Anggota tim 8 dimaksud terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal.

Selanjutnya, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.

Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimarkup oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya