Berita

Ilustrasi, Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 19:45 WIB

 Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (2/2/2026), terdapat 9 sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang menjadi fokus penindakan. Berikut ini 9 sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 lengkap dengan dendanya:

1. Pengendara Melawan Arus


Pengendara yang melawan arus lalu lintas menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Tindakan ini dinilai membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. Pengendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM

Korlantas Polri juga menindak pengendara yang masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

3. Pengendara Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan turut menjadi fokus penindakan. Perilaku ini melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

4. Pengendara Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Menggunakan ponsel saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Berkendara Dalam Pengaruh Minuman Beralkohol

Pengendara yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tindakan ini melanggar Pasal 311 dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

6. Pengendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak menggunakan sabuk pengaman, khususnya bagi pengemudi mobil, juga menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026. Pelanggaran terhadap Pasal 289 ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

7. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan

Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak sesuai Pasal 280. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

8. Pengendara Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI turut menjadi perhatian petugas. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

9. Pengendara Menggunakan Knalpot Brong atau Bising

Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising juga menjadi sasaran penindakan karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Penindakan pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 dapat dilakukan secara langsung di lapangan. Selain itu, operasi ini juga didukung oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Artinya, penindakan tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga melalui kamera statis, kamera mobile, hingga pemantauan berbasis drone. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain menghindari sanksi, tertib berlalu lintas juga dapat membuat perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya