Berita

Ilustrasi, Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 19:45 WIB

 Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (2/2/2026), terdapat 9 sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang menjadi fokus penindakan. Berikut ini 9 sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 lengkap dengan dendanya:

1. Pengendara Melawan Arus


Pengendara yang melawan arus lalu lintas menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Tindakan ini dinilai membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. Pengendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM

Korlantas Polri juga menindak pengendara yang masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

3. Pengendara Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan turut menjadi fokus penindakan. Perilaku ini melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

4. Pengendara Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Menggunakan ponsel saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Berkendara Dalam Pengaruh Minuman Beralkohol

Pengendara yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tindakan ini melanggar Pasal 311 dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

6. Pengendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak menggunakan sabuk pengaman, khususnya bagi pengemudi mobil, juga menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026. Pelanggaran terhadap Pasal 289 ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

7. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan

Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak sesuai Pasal 280. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

8. Pengendara Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI turut menjadi perhatian petugas. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

9. Pengendara Menggunakan Knalpot Brong atau Bising

Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising juga menjadi sasaran penindakan karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Penindakan pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 dapat dilakukan secara langsung di lapangan. Selain itu, operasi ini juga didukung oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Artinya, penindakan tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga melalui kamera statis, kamera mobile, hingga pemantauan berbasis drone. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain menghindari sanksi, tertib berlalu lintas juga dapat membuat perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya