Berita

Ilustrasi, Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 19:45 WIB

 Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (2/2/2026), terdapat 9 sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang menjadi fokus penindakan. Berikut ini 9 sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 lengkap dengan dendanya:

1. Pengendara Melawan Arus


Pengendara yang melawan arus lalu lintas menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Tindakan ini dinilai membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. Pengendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM

Korlantas Polri juga menindak pengendara yang masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

3. Pengendara Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan turut menjadi fokus penindakan. Perilaku ini melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

4. Pengendara Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Menggunakan ponsel saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Berkendara Dalam Pengaruh Minuman Beralkohol

Pengendara yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tindakan ini melanggar Pasal 311 dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

6. Pengendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak menggunakan sabuk pengaman, khususnya bagi pengemudi mobil, juga menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026. Pelanggaran terhadap Pasal 289 ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

7. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan

Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak sesuai Pasal 280. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

8. Pengendara Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI turut menjadi perhatian petugas. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

9. Pengendara Menggunakan Knalpot Brong atau Bising

Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising juga menjadi sasaran penindakan karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Penindakan pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 dapat dilakukan secara langsung di lapangan. Selain itu, operasi ini juga didukung oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Artinya, penindakan tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga melalui kamera statis, kamera mobile, hingga pemantauan berbasis drone. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain menghindari sanksi, tertib berlalu lintas juga dapat membuat perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya