Berita

Habib Bahar bin Smith. (Foto: Antara)

Hukum

Bahar bin Smith Harus Dihukum Jika Terbukti Lakukan Penganiayaan

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini atas kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Anggota Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan.

“Tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, apalagi sampai menganiaya seseorang. Negara kita adalah negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Gus Abduh, Senin, 2 Februari 2026.


Menurutnya, apabila Bahar bin Smith dan para pengikutnya terbukti secara hukum melakukan penganiayaan, maka mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Gus Abduh menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Jika terbukti melakukan penganiayaan, maka Bahar Smith dan siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Gus Abduh juga mengingatkan bahwa seorang tokoh agama memiliki tanggung jawab moral yang besar di tengah masyarakat. Seharusnya, kata dia, tokoh agama menjadi teladan dalam menjaga akhlak, menebarkan kedamaian, dan menghindari tindakan kekerasan.

“Seorang tokoh agama seharusnya menjaga akhlaknya, menjadi contoh yang baik bagi umat, bukan justru melakukan atau membenarkan tindakan penganiayaan,” pungkasnya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya