Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Ekonom:

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 23:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo pada tanggal 17 Februari 2025 mengumumkan salah satu kebijakan yang sangat strategis dan mendasar terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Kebijakan itu mewajibkan penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama 12 bulan (1 tahun) di perbankan dalam negeri, khususnya Bank Himbara, berlaku mulai 1 Januari 2026. 


“Namun kami menilai sejak PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA tersebut diterbitkan oleh pemerintah, cadangan devisa Indonesia tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Sepanjang tahun 2025 cadangan devisa Indonesia hanya meningkat senilai 386 juta Dolar AS,” ujar ekonom Salamuddin Daeng dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.

Pemrakarsa 98 Resolution Network ini  juga menegaskan adanya harapan bahwa dengan adanya pembatasan aliran keluar DHE SDA, akan berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah. 

Namun harapan itu tidak kunjung terwujud. Sebaliknya rupiah terus merosot terhadap mata uang asing, khususnya Dolar AS. Padahal, jika kebijakan kontrol DHE SDA ini dijalankan secara konsisten, memungkingkan rupiah kita lebih tangguh menghadapi tekanan perang currency.

Menurut Salamuddin, kondisi tersebut karena belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan penyesuaian terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). 

“Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut,” sambung aktivis 98 ini. 

“Kami menduga Bank Indonesia belum secara sungguh sungguh menjalankan misi pemerintahan Prabowo untuk mengatasi lalu lintas devisa bebas SDA. Sebagai contoh aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Lanjut dia, desain dan pengaturan secara teknis mengenai devisa dan mata uang adalah kewenangan Bank Indonesia (BI). Maka, ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud oleh Presiden Prabowo dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

“Jika ketentuan BI terkait kontrol DHE SDA tersebut didesain dan diatur secara longgar dan tidak disertai dengan pengenaan sanksi yang tegas maka PP DHE SDA yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut akan sia sia dan jadi macan ompong,” jelas Salamuddin.

Ia menguraikan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud Pemerintah dilakukan pada: a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; b. instrumen perbankan; c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Masih kata Salamuddin, penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. 

Segala ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait yakni Bank Indonesia (BI).

Sambungnya, maksud dari peraturan terkait DHE SDA tersebut karena dipandang perlu pemerintah untuk bersama sama dengan Bank Indonesia melakukan kontrol devisa tertentu dan terbatas dalam sumber daya alam. 

“Karena itu pemerintah dan BI mestinya melakukan langkah bersama mengawasi secara langsung keuangan perusahaan-perusahaan eksportir yang berkaitan dengan SDA. Selanjutnya memberikan sanksi di tempat atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Perusahaan eksportir SDA tersebut,” imbuh Salamuddin. 

“Langkah bersama tersebut merupakan amanat dari konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Kita berharap Bank Indonesia tetap menjadi institusi yang independen sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, namun tetap mengabdi kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa di atas kepentingan rezim moneter internasional,” pungkasnya.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya