Berita

Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

SLS Minta Sidang Gugatan Wanprestasi Bebas Intervensi

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar memeriksa dan memutus perkara perdata melawan PT Omega Industri Indo secara independen, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad, usai menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian.

Dalam perkara ini, PT Surya Lautan Semesta bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Omega Industri Indo sebagai Tergugat.


“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial),” ujar Mumtaaz dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026.

Mumtaaz menegaskan bahwa dia menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim serta kewenangan PN Tangerang dalam mengadili perkara secara adil dan imparsial.

Namun demikian, ia mengaku memiliki kekhawatiran terkait potensi terganggunya independensi persidangan, menyusul adanya laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Tergugat terhadap kliennya di tengah proses perkara perdata yang sedang berjalan.

“Perkara yang sedang diperiksa adalah sengketa perdata murni. Dengan adanya laporan pidana yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat di tengah persidangan, kami berharap tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata maupun upaya tekanan terhadap proses persidangan,” tegasnya.

Mumtaz mengungkapkan bahwa laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, serta tidak dimanfaatkan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis yang sedang diperiksa di pengadilan perdata.

Menurutnya, perkara ini telah disidangkan lebih dari sepuluh kali dan kini memasuki tahapan pembuktian saksi.

Dalam persidangan, pihak Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi serta menyerahkan alat bukti, sementara pihak Tergugat disebut tidak menghadirkan saksi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi, di mana PT Surya Lautan Semesta yang bergerak di bidang jasa ekspedisi menagih pembayaran sejumlah invoice kepada PT Omega Industri Indo yang hingga kini belum dilunasi.

“Tagihan tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2022. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan operasional perusahaan turut terdampak,” jelas Mumtaaz.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang bergerak di sektor ekspor-impor dan disebut-sebut tengah menuju proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT Omega Industri Indo seharusnya menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab kontraktual, transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Bagi korporasi yang akan masuk ke pasar modal, kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan komitmen bisnis adalah bagian dari integritas perusahaan. Jangan sampai ada mitra usaha yang dirugikan dan menjadi korban berikutnya,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya