Berita

Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

SLS Minta Sidang Gugatan Wanprestasi Bebas Intervensi

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar memeriksa dan memutus perkara perdata melawan PT Omega Industri Indo secara independen, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad, usai menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian.

Dalam perkara ini, PT Surya Lautan Semesta bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Omega Industri Indo sebagai Tergugat.


“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial),” ujar Mumtaaz dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026.

Mumtaaz menegaskan bahwa dia menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim serta kewenangan PN Tangerang dalam mengadili perkara secara adil dan imparsial.

Namun demikian, ia mengaku memiliki kekhawatiran terkait potensi terganggunya independensi persidangan, menyusul adanya laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Tergugat terhadap kliennya di tengah proses perkara perdata yang sedang berjalan.

“Perkara yang sedang diperiksa adalah sengketa perdata murni. Dengan adanya laporan pidana yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat di tengah persidangan, kami berharap tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata maupun upaya tekanan terhadap proses persidangan,” tegasnya.

Mumtaz mengungkapkan bahwa laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, serta tidak dimanfaatkan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis yang sedang diperiksa di pengadilan perdata.

Menurutnya, perkara ini telah disidangkan lebih dari sepuluh kali dan kini memasuki tahapan pembuktian saksi.

Dalam persidangan, pihak Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi serta menyerahkan alat bukti, sementara pihak Tergugat disebut tidak menghadirkan saksi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi, di mana PT Surya Lautan Semesta yang bergerak di bidang jasa ekspedisi menagih pembayaran sejumlah invoice kepada PT Omega Industri Indo yang hingga kini belum dilunasi.

“Tagihan tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2022. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan operasional perusahaan turut terdampak,” jelas Mumtaaz.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang bergerak di sektor ekspor-impor dan disebut-sebut tengah menuju proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT Omega Industri Indo seharusnya menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab kontraktual, transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Bagi korporasi yang akan masuk ke pasar modal, kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan komitmen bisnis adalah bagian dari integritas perusahaan. Jangan sampai ada mitra usaha yang dirugikan dan menjadi korban berikutnya,” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya