Berita

Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

SLS Minta Sidang Gugatan Wanprestasi Bebas Intervensi

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar memeriksa dan memutus perkara perdata melawan PT Omega Industri Indo secara independen, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad, usai menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian.

Dalam perkara ini, PT Surya Lautan Semesta bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Omega Industri Indo sebagai Tergugat.


“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial),” ujar Mumtaaz dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026.

Mumtaaz menegaskan bahwa dia menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim serta kewenangan PN Tangerang dalam mengadili perkara secara adil dan imparsial.

Namun demikian, ia mengaku memiliki kekhawatiran terkait potensi terganggunya independensi persidangan, menyusul adanya laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Tergugat terhadap kliennya di tengah proses perkara perdata yang sedang berjalan.

“Perkara yang sedang diperiksa adalah sengketa perdata murni. Dengan adanya laporan pidana yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat di tengah persidangan, kami berharap tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata maupun upaya tekanan terhadap proses persidangan,” tegasnya.

Mumtaz mengungkapkan bahwa laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, serta tidak dimanfaatkan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis yang sedang diperiksa di pengadilan perdata.

Menurutnya, perkara ini telah disidangkan lebih dari sepuluh kali dan kini memasuki tahapan pembuktian saksi.

Dalam persidangan, pihak Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi serta menyerahkan alat bukti, sementara pihak Tergugat disebut tidak menghadirkan saksi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi, di mana PT Surya Lautan Semesta yang bergerak di bidang jasa ekspedisi menagih pembayaran sejumlah invoice kepada PT Omega Industri Indo yang hingga kini belum dilunasi.

“Tagihan tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2022. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan operasional perusahaan turut terdampak,” jelas Mumtaaz.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang bergerak di sektor ekspor-impor dan disebut-sebut tengah menuju proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT Omega Industri Indo seharusnya menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab kontraktual, transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Bagi korporasi yang akan masuk ke pasar modal, kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan komitmen bisnis adalah bagian dari integritas perusahaan. Jangan sampai ada mitra usaha yang dirugikan dan menjadi korban berikutnya,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya