Berita

Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

SLS Minta Sidang Gugatan Wanprestasi Bebas Intervensi

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar memeriksa dan memutus perkara perdata melawan PT Omega Industri Indo secara independen, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad, usai menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian.

Dalam perkara ini, PT Surya Lautan Semesta bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Omega Industri Indo sebagai Tergugat.


“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial),” ujar Mumtaaz dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026.

Mumtaaz menegaskan bahwa dia menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim serta kewenangan PN Tangerang dalam mengadili perkara secara adil dan imparsial.

Namun demikian, ia mengaku memiliki kekhawatiran terkait potensi terganggunya independensi persidangan, menyusul adanya laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Tergugat terhadap kliennya di tengah proses perkara perdata yang sedang berjalan.

“Perkara yang sedang diperiksa adalah sengketa perdata murni. Dengan adanya laporan pidana yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat di tengah persidangan, kami berharap tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata maupun upaya tekanan terhadap proses persidangan,” tegasnya.

Mumtaz mengungkapkan bahwa laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, serta tidak dimanfaatkan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis yang sedang diperiksa di pengadilan perdata.

Menurutnya, perkara ini telah disidangkan lebih dari sepuluh kali dan kini memasuki tahapan pembuktian saksi.

Dalam persidangan, pihak Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi serta menyerahkan alat bukti, sementara pihak Tergugat disebut tidak menghadirkan saksi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi, di mana PT Surya Lautan Semesta yang bergerak di bidang jasa ekspedisi menagih pembayaran sejumlah invoice kepada PT Omega Industri Indo yang hingga kini belum dilunasi.

“Tagihan tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2022. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan operasional perusahaan turut terdampak,” jelas Mumtaaz.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang bergerak di sektor ekspor-impor dan disebut-sebut tengah menuju proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT Omega Industri Indo seharusnya menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab kontraktual, transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Bagi korporasi yang akan masuk ke pasar modal, kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan komitmen bisnis adalah bagian dari integritas perusahaan. Jangan sampai ada mitra usaha yang dirugikan dan menjadi korban berikutnya,” tandasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya