Berita

Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

SLS Minta Sidang Gugatan Wanprestasi Bebas Intervensi

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar memeriksa dan memutus perkara perdata melawan PT Omega Industri Indo secara independen, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad, usai menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian.

Dalam perkara ini, PT Surya Lautan Semesta bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Omega Industri Indo sebagai Tergugat.


“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial),” ujar Mumtaaz dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026.

Mumtaaz menegaskan bahwa dia menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim serta kewenangan PN Tangerang dalam mengadili perkara secara adil dan imparsial.

Namun demikian, ia mengaku memiliki kekhawatiran terkait potensi terganggunya independensi persidangan, menyusul adanya laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Tergugat terhadap kliennya di tengah proses perkara perdata yang sedang berjalan.

“Perkara yang sedang diperiksa adalah sengketa perdata murni. Dengan adanya laporan pidana yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat di tengah persidangan, kami berharap tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata maupun upaya tekanan terhadap proses persidangan,” tegasnya.

Mumtaz mengungkapkan bahwa laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, serta tidak dimanfaatkan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis yang sedang diperiksa di pengadilan perdata.

Menurutnya, perkara ini telah disidangkan lebih dari sepuluh kali dan kini memasuki tahapan pembuktian saksi.

Dalam persidangan, pihak Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi serta menyerahkan alat bukti, sementara pihak Tergugat disebut tidak menghadirkan saksi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi, di mana PT Surya Lautan Semesta yang bergerak di bidang jasa ekspedisi menagih pembayaran sejumlah invoice kepada PT Omega Industri Indo yang hingga kini belum dilunasi.

“Tagihan tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2022. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan operasional perusahaan turut terdampak,” jelas Mumtaaz.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang bergerak di sektor ekspor-impor dan disebut-sebut tengah menuju proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT Omega Industri Indo seharusnya menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab kontraktual, transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Bagi korporasi yang akan masuk ke pasar modal, kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan komitmen bisnis adalah bagian dari integritas perusahaan. Jangan sampai ada mitra usaha yang dirugikan dan menjadi korban berikutnya,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya