Berita

Hogi Minaya dan istri Arsita Minaya di Gedung DPR, Rabu, 28 Januari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Hukum

Penghentian Kasus Hogi Minaya Kenapa Tunggu Viral?

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 10:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fenomena no viral no justice masih menghantui penegakan hukum Indonesia.

Terbaru kasus Hogi Minaya, seorang suami asal Sleman, Yogyakarta yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman saat melakukan pengejaran jambret tas istrinya. Kasus ini baru diatensi petinggi Polri dan legislatif justru setelah viral.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio mengapresiasi langkah Komisi III DPR yang baru-baru ini meminta penghentian kasus Hogi Minaya. Namun ia menyayangkan, atensi pihak terkait justru muncul setelah kasusnya viral di media sosial dan media massa.


"Tindakan seperti ini cukup bagus, menarik simpati publik kembali untuk mempercayai DPR sebagai perwakilan mereka. Namun kalau bisa, harusnya DPR yang bersuara terlebih dahulu, tidak menunggu viral baru dibahas," kata Hensat, sapaan Hendri Satrio, Kamis, 29 Januari 2026.

Diketahui, Komisi III DPR membahas kasus Hogi secara khusus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya, Rabu kemarin, 28 Januari 2026.

Dari sudut komunikasi politik, Hensat berpandangan bahwa langkah tersebut efektif untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR.

"Tindakan Komisi III patut diapresiasi. Secara objektif (bisa) memulihkan keadilan hukum kepada Hogi. Komunikasi DPR tidak hanya untuk meredam emosi publik, namun juga menunjukkan lembaga mendengar dan melihat rakyat biasa," tegas Hensat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya