Berita

Forum Bahtsul Masail para kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 18:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) yang terlibat atau berpotensi terlibat kasus korupsi wajib segera diberhentikan. Mempertahankan pengurus yang berstatus tersangka korupsi dinilai haram secara hukum agama dan mencederai marwah organisasi.

Kesimpulan itu dihasilkan dalam Forum Bahtsul Masail para kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta yang digelar belum lama ini di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, dan diikuti puluhan kiai muda dari berbagai daerah.

Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, KH Muhammad Shofi bin KH Mustofa Aqiel Siraj, menyampaikan bahwa pembahasan ini muncul akibat mencuatnya sejumlah nama pengurus NU yang terseret kasus dugaan korupsi, khususnya terkait kuota haji.


“Ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah organisasi karena kasus korupsi,” ujar KH Shofi, Senin, 19 Januari 2026.

Nama pertama adalah Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2022. Saat itu, meski telah berstatus buronan KPK, Mardani masih tercatat sebagai Bendahara Umum PBNU hingga akhirnya dinonaktifkan setelah divonis.

Nama kedua, lanjut KH Shofi, adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua GP Ansor dan saat ini menjabat Direktur Humanitarian Islam serta Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU.

“Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sebelumnya dicekal ke luar negeri,” ucapnya.

Nama ketiga adalah KH Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menteri Agama yang masih menjabat sebagai Ketua PBNU meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

KH Shofi juga mengungkapkan bahwa KPK telah memanggil sejumlah petinggi NU sebagai saksi, termasuk pengurus PBNU dan PWNU DKI Jakarta. Ia menilai tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah, bahkan ada yang berpotensi naik status menjadi tersangka.

“Ke depan, bisa jadi akan ada lagi tokoh NU yang dipanggil KPK, baik dari PBNU, PWNU, PCNU, maupun Banom,” katanya.

Atas kondisi tersebut, para kiai dalam Bahtsul Masail merumuskan hukum organisasi keagamaan yang tetap mempertahankan pengurus tersangka korupsi.

“Para kiai menyimpulkan bahwa ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurus yang terlibat korupsi, apalagi berstatus tersangka atau telah divonis, hukumnya haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” tegas KH Shofi.

Ia menjelaskan, mempertahankan pengurus tersangka korupsi mencederai maqashid syariah, khususnya kewajiban menjaga kehormatan dan marwah. Selain itu, secara syariat, pengurus yang terlibat korupsi sejatinya gugur dengan sendirinya dari jabatan.

KH Shofi mengutip pandangan Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah yang menyatakan bahwa pejabat yang keluar dari keadilan dan amanah otomatis termakzulkan oleh perbuatannya sendiri.

“Kalau ormas tidak segera memberhentikan pengurus bermasalah, maka kepemimpinan ormas itu sendiri akan kehilangan legalitas dan marwah,” ujarnya.

Para kiai juga menekankan bahwa ormas keagamaan harus lebih bersih dan tegas dibanding organisasi politik. Bahkan partai politik yang bersifat sekuler saja, kata dia, biasanya langsung menonaktifkan kader yang tersandung kasus hukum.

“Apalagi NU sebagai ormas ulama. Harusnya lebih ketat dan lebih tegas,” katanya.

Selain itu, pemisahan antara urusan pribadi dan organisasi dinilai penting agar persoalan hukum tidak terus menyeret nama NU. Selama seseorang masih menjabat, jabatan itu akan selalu melekat dalam setiap pemberitaan dan proses hukum.

Forum Bahtsul Masail pun mendorong evaluasi total terhadap kepemimpinan PBNU agar kembali pada khittah perjuangan NU.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama karena dapat merusak citra NU di mata masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya