Berita

Komisi II DPR RI bersama lintas kementerian membahas solusi komprehensif penanganan pascabencana Sumatera. (Foto: Dok Mardani Ali)

Politik

Penyediaan Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Dipercepat

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 18:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas solusi komprehensif penanganan pascabencana Sumatera, mulai dari penyediaan lahan hunian tetap (huntap) hingga penguatan pelayanan birokrasi di daerah terdampak bencana pada Senin, 19 Januari 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut bersama pemerintah dan DPR telah menyepakati rencana yang cukup detail terkait penyediaan hunian tetap bagi korban bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Alhamdulillah sudah ada rencana yang detail menyediakan hunian tetap bagi korban bencana di tiga provinsi. Aceh ada alokasi 81 ribuan hektar, Sumut 24 ribuan hektar dan Sumbar 88 ribuan hektar,” ungkapnya.


Meski demikian, Mardani mengingatkan bahwa proses realisasi hunian tetap masih membutuhkan tahapan panjang, mulai dari penyerahan lahan, penyesuaian tata ruang, hingga persetujuan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Masih panjang prosesnya mulai dari penyerahan tanah, perubahan tata ruang dan persetujuan dari semua pihak. Tapi insya Allah semua dapat lancar dan berkah,” katanya optimistis.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus bekerja menuntaskan penanganan pascabencana dan memastikan negara hadir bagi warga terdampak.

“Makasih semua pihak yang terus menuntaskan amanah menjaga dan memajukan saudara kita di lokasi bencana,” pungkas Mardani.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya