Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Dok Nasdem)

Politik

Keberhasilan Reformasi Hukum Tergantung Sosialisasi KUHAP

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan kunci utama keberhasilan reformasi hukum nasional. 

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya perencanaan yang jelas, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan negara sebelum aturan tersebut diterapkan secara luas.

“Sosialisasi KUHAP ini kunci reformasi hukum. Jangan ada omongan seolah-olah undang-undang ini cuma pikirannya satu orang saja. Jangan seperti itu,” tegas Willy dalam Raker Komisi XIII dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.


Menurutnya, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang tidak bisa lepas dari sorotan publik atas setiap regulasi yang dihasilkan. Oleh karena itu, pemahaman internal antarlembaga negara menjadi tahap awal yang krusial.

“DPR adalah lembaga pembentuk undang-undang. Orang tidak mau tahu mau Komisi I sampai Komisi XIII, Baleg atau BURT, yang mereka tahu itu DPR,” ujarnya.

Willy menilai, sebelum KUHAP disosialisasikan ke masyarakat luas, negara harus memastikan seluruh unsur dalam inner cycle of state memiliki pemahaman yang sama dan utuh.

“Yang paling penting itu sosialisasi di inner cycle of state dulu. Siapa itu? DPR dan eksekutif. Jangan-jangan di internal kementerian sendiri juga belum semua paham,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya kategorisasi dan penetapan timeline yang jelas dalam proses sosialisasi KUHAP, mengingat potensi multitafsir yang besar dalam implementasinya.

“Undang-undang ini nanti interpretasinya banyak. Belum apa-apa sudah ada judicial review. Karena itu harus jelas, berapa lama sosialisasi di dalam dulu, baru keluar,” jelas Willy.

Lebih lanjut, Willy meminta Kementerian Hukum untuk menyusun skema dan jadwal sosialisasi KUHAP secara terukur agar reformasi hukum dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

“Selain itu, harus jelas skema dan timeline sosialisasi KUHAP yang baru ini, supaya kita sama-sama tahu, minimal secara skematik, karena Komisi XIII fokus pada reformasi hukum dan kebijakan,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya