Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Dok Nasdem)

Politik

Keberhasilan Reformasi Hukum Tergantung Sosialisasi KUHAP

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan kunci utama keberhasilan reformasi hukum nasional. 

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya perencanaan yang jelas, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan negara sebelum aturan tersebut diterapkan secara luas.

“Sosialisasi KUHAP ini kunci reformasi hukum. Jangan ada omongan seolah-olah undang-undang ini cuma pikirannya satu orang saja. Jangan seperti itu,” tegas Willy dalam Raker Komisi XIII dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.


Menurutnya, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang tidak bisa lepas dari sorotan publik atas setiap regulasi yang dihasilkan. Oleh karena itu, pemahaman internal antarlembaga negara menjadi tahap awal yang krusial.

“DPR adalah lembaga pembentuk undang-undang. Orang tidak mau tahu mau Komisi I sampai Komisi XIII, Baleg atau BURT, yang mereka tahu itu DPR,” ujarnya.

Willy menilai, sebelum KUHAP disosialisasikan ke masyarakat luas, negara harus memastikan seluruh unsur dalam inner cycle of state memiliki pemahaman yang sama dan utuh.

“Yang paling penting itu sosialisasi di inner cycle of state dulu. Siapa itu? DPR dan eksekutif. Jangan-jangan di internal kementerian sendiri juga belum semua paham,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya kategorisasi dan penetapan timeline yang jelas dalam proses sosialisasi KUHAP, mengingat potensi multitafsir yang besar dalam implementasinya.

“Undang-undang ini nanti interpretasinya banyak. Belum apa-apa sudah ada judicial review. Karena itu harus jelas, berapa lama sosialisasi di dalam dulu, baru keluar,” jelas Willy.

Lebih lanjut, Willy meminta Kementerian Hukum untuk menyusun skema dan jadwal sosialisasi KUHAP secara terukur agar reformasi hukum dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

“Selain itu, harus jelas skema dan timeline sosialisasi KUHAP yang baru ini, supaya kita sama-sama tahu, minimal secara skematik, karena Komisi XIII fokus pada reformasi hukum dan kebijakan,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya