Berita

Sidang dakwaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan kawan-kawan didakwa menerima uang Rp6,52 miliar dari hasil pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 19 Januari 2026.

Tim JPU mengatakan, Noel bersama-sama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, yang masing-masing merupakan ASN di Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia, telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.


"Yaitu menguntungkan diri terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta," kata salah satu Jaksa KPK.

Perbuatan Noel juga disebut menguntungkan orang lain, yakni Fahrurozi sebesar Rp270,955 juta, Hery Sutanto sebesar Rp652.236.000, Subhan sebesar Rp326.118.000, Gerry Aditya sebesar Rp652.236.000, Irvian Bobby sebesar Rp978.354.000, Sekarsari sebesar Rp652.236.000, Anitasari sebesar Rp326.118.000, Supriadi sebesar Rp294.063.000.

Selanjutnya, Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020-April 2024 sebesar Rp381.281.000, Sunardi Manampiar Sinaga selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021-September 2024 sebesar Rp288.173.000, Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode September 2024-2025 sebesar Rp37.945.000.

Kemudian, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 sebesar Rp652.236.000, Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoodinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000, dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoodinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000.

"Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemohon sertifikasi/linsensi K3 antara lain, Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta pemohon sertifikasi/lisensi K3 lainnya, untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya