Berita

Ilustrasi KUHAP. (Foto: La Terase via Shutterstock)

Publika

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Membaca Ulang Kewenangan Pengadilan Tinggi dalam Menguji Penghentian Penyidikan dan Penuntutan pada KUHAP Baru
MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 09:00 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

HUKUM acara pidana sering kali dipersepsikan sebagai kumpulan tata cara yang kaku, teknis, dan administratif. Padahal, di sanalah denyut keadilan bekerja. Ia menjadi alat ukur bagaimana negara menggunakan kekuasaannya, sekaligus batas agar kekuasaan itu tidak melampaui nurani. Dalam pengertian ini, hukum acara pidana adalah cermin etika kekuasaan.
Selama puluhan tahun, KUHAP lama menempatkan praperadilan sebagai mekanisme kontrol atas tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam soal penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan dan penuntutan. Namun kontrol itu berhenti di tingkat pertama. Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, seolah kebenaran yuridis hanya boleh lahir sekali, tanpa ruang koreksi.

KUHAP baru datang membawa perubahan penting: putusan terkait penghentian penyidikan dan penuntutan kini dapat diuji kembali di tingkat Pengadilan Tinggi. Ini bukan sekadar perubahan prosedur. Ia menandai pergeseran cara pandang -bahwa keadilan tidak selalu selesai di satu palu hakim.

Menggugat Finalitas: Dari Kepastian ke Keadilan Substantif

Menggugat Finalitas: Dari Kepastian ke Keadilan Substantif

Finalitas putusan praperadilan selama ini dibenarkan atas nama kepastian hukum. Logikanya sederhana: perkara tidak boleh berlarut-larut. Namun dalam praktik, kepastian tanpa ruang koreksi justru berpotensi melahirkan ketidakadilan yang dilembagakan. Hakim praperadilan bekerja dalam waktu singkat, dengan bahan terbatas, dan sering kali dihadapkan pada perkara yang kompleks. Risiko kekeliruan -baik dalam menilai fakta maupun menerapkan hukum- selalu ada. Ketika putusan tersebut bersifat final, maka kesalahan pun menjadi absolut.

Dengan membuka ruang pengujian ke Pengadilan Tinggi, KUHAP baru secara halus menggeser orientasi dari keadilan formal menuju keadilan substantif. Ada pengakuan bahwa kebenaran hukum perlu diuji secara berlapis, terutama ketika menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pengadilan Tinggi difungsikan sebagai lapisan korektif. Bukan untuk melemahkan hakim tingkat pertama, melainkan untuk memastikan bahwa diskresi penegak hukum -dan penilaiannya oleh hakim- benar-benar berdiri di atas argumentasi hukum yang kokoh.

Diskresi dalam Sorotan: Konsekuensi bagi Praktik Penyidikan

Perubahan ini membawa konsekuensi langsung bagi praktik penyidikan. Penghentian penyidikan tidak lagi bisa diperlakukan sebagai keputusan administratif semata. Ia menjadi kesimpulan hukum yang harus siap diuji, diperdebatkan, dan dipertanggungjawabkan hingga tingkat yang lebih tinggi.

Artinya, penyidik dituntut bekerja lebih rapi sejak awal. Kualitas gelar perkara, kedalaman analisis bukti, serta konsistensi argumentasi hukum menjadi kunci. Pendekatan serba formal dan pragmatis tidak lagi memadai. Penyidikan yang lemah akan terlihat telanjang ketika diuji berlapis di pengadilan.

Di titik ini, diskresi menemukan makna sejatinya. Diskresi bukan kebebasan tanpa batas, melainkan ruang memilih yang dibingkai oleh akal sehat hukum, etika profesi, danakuntabilitas. KUHAP baru memaksa diskresi kembali ke relnya -sebagai alat keadilan, bukan alat kenyamanan.

Implikasi Akademis: Mengajarkan Prosedur sebagai Etika

Perubahan hukum tidak akan bermakna jika tidak diikuti perubahan cara berpikir. Dunia pendidikan hukum -termasuk pendidikan calon penegak hukum-perlu merespons dengan serius.

Selama ini, pembelajaran sering terjebak pada orientasi hasil: bagaimana perkara naik, bagaimana tersangka ditetapkan, bagaimana berkas dinyatakan lengkap. KUHAP baru mengingatkan bahwa proses sama pentingnya dengan hasil. Bahkan, proseslah yang menentukan apakah hasil itu sah secara moral dan hukum.

Hukum pembuktian harus ditempatkan sebagai jantung pendidikan. Mahasiswa perlu dilatih membangun konstruksi perkara yang tahan uji, bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara logis. Mereka harus terbiasa mempertanyakan: mengapa perkara dihentikan? Apa dasar hukumnya? Apakah argumentasinya cukup kuat jika diuji oleh hakim yang tidak terlibat sejak awal?

Di sinilah hukum acara bertemu dengan filsafat hukum. Prosedur bukan lagi sekadar “cara”, melainkan ekspresi nilai keadilan itu sendiri.

Catatan Kritis: Antara Harapan dan Tantangan

Sebagus apa pun desain normatifnya, implementasi selalu menyimpan tantangan. Pertama, soal waktu. Pengujian berlapis berpotensi memperpanjang ketidakpastian status hukum seseorang. Asas peradilan cepat dan sederhana harus tetap dijaga. Karena itu, diperlukan pengaturan teknis yang ketat mengenai batas waktu pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Kedua, soal beban perkara. Pengadilan Tinggi akan menerima tambahan jenis perkara baru. Tanpa kesiapan sumber daya dan manajemen perkara yang baik, mekanisme korektif ini justru bisa menjadi hambatan baru.

Namun tantangan teknis tidak seharusnya menjadi alasan untuk mundur. Setiap kemajuan hukum selalu menuntut penyesuaian institusional. Yang terpenting, arah besarnya jelas: tidak ada kewenangan yang kebal uji.

Penutup: Menempatkan Keadilan di Atas Kenyamanan

Pengaturan baru tentang pengujian penghentian penyidikan dan penuntutan hingga ke Pengadilan Tinggi adalah tanda kedewasaan hukum kita. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukan soal siapa yang paling berwenang, tetapi siapa yang paling bertanggung jawab.

Bagi penegak hukum, ini adalah ajakan untuk bekerja lebih jujur, lebih cermat, dan lebih rendah hati di hadapan hukum. Bagi dunia akademik, ini adalah ruang refleksi bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan praktik nilai.

Kita sedang bergerak dari logika kekuasaan menuju logika pelayanan keadilan. Di jalan ini, tidak ada lagi “kartu sakti”. Yang ada hanyalah argumen, bukti, dan keberanian untuk diuji. Dan justru di situlah martabat penegakan hukum menemukan tempatnya.

*) Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri berpangkat Inspektur Jenderal, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya