Berita

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi II DPR Tampung Usulan Mekanisme Pilkada

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI membuka ruang bagi seluruh partai politik untuk menyampaikan masukan terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik melalui sistem pemilihan langsung, e-voting, maupun pemilihan oleh DPRD.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa setiap usulan akan dipertimbangkan selama tetap memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.

“Baik usulan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026. 


Ia menjelaskan bahwa penentuan model pilkada selalu berlandaskan pada ketentuan konstitusi. Rifqi merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Namun, menurutnya, frasa “dipilih secara demokratis” memiliki ruang penafsiran yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan pasal tersebut.

“Konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Jika kita menelusuri original intent dalam risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) pada amandemen kedua tahun 2000, pembentuk UUD saat itu tidak mencapai kesepakatan pada satu model tunggal pemilihan,” jelasnya.

Di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik, Rifqi menegaskan bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

“Kita menghormati wacana yang berkembang. Namun perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” katanya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang telah ditetapkan, agenda legislasi baru mencakup revisi Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Komisi II mendorong adanya kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada.

“Kami berharap dilakukan kodifikasi agar dalam satu kali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan secara lebih komprehensif,” ujarnya.

Menurut Rifqi, kodifikasi penting agar tata kelola pemilu dan pilkada ke depan dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan berkelanjutan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya