Berita

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi II DPR Tampung Usulan Mekanisme Pilkada

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI membuka ruang bagi seluruh partai politik untuk menyampaikan masukan terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik melalui sistem pemilihan langsung, e-voting, maupun pemilihan oleh DPRD.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa setiap usulan akan dipertimbangkan selama tetap memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.

“Baik usulan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026. 


Ia menjelaskan bahwa penentuan model pilkada selalu berlandaskan pada ketentuan konstitusi. Rifqi merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Namun, menurutnya, frasa “dipilih secara demokratis” memiliki ruang penafsiran yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan pasal tersebut.

“Konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Jika kita menelusuri original intent dalam risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) pada amandemen kedua tahun 2000, pembentuk UUD saat itu tidak mencapai kesepakatan pada satu model tunggal pemilihan,” jelasnya.

Di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik, Rifqi menegaskan bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

“Kita menghormati wacana yang berkembang. Namun perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” katanya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang telah ditetapkan, agenda legislasi baru mencakup revisi Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Komisi II mendorong adanya kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada.

“Kami berharap dilakukan kodifikasi agar dalam satu kali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan secara lebih komprehensif,” ujarnya.

Menurut Rifqi, kodifikasi penting agar tata kelola pemilu dan pilkada ke depan dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan berkelanjutan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya