Berita

Mantan Bupati Cirebon yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina (Dokumentasi Pribadi Selly)

Politik

DPR: Pasal 402 KUHP sebagai Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasal 402 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, agar masyarakat memahami pasal tersebut secara utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya yang berkaitan dengan isu agama.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujar Selly dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.


Selly menilai polemik terhadap Pasal 402 KUHP banyak bermunculan karena pasal tersebut kerap dikaitkan dengan praktik nikah siri. Dalam aturan itu, pelaku nikah siri dapat dipidana apabila perkawinan tersebut menimbulkan dampak hukum, termasuk dilakukan tanpa persetujuan pasangan yang sah.

Mantan Bupati Cirebon itu menegaskan bahwa dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran serta rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing.

Ia menekankan bahwa hukum negara tidak mencampuri sah atau tidaknya perkawinan dari aspek agama, melainkan mengatur aspek perlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang kerap berada dalam posisi rentan dan dirugikan dalam perkawinan yang tidak tercatat.

Dari sisi hukum, Selly menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP harus dilihat dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi penting bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” tegasnya.

Legislator PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII itu juga menekankan bahwa polemik nikah siri tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan perempuan dan anak.

“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly.

Meski demikian, Selly menegaskan pentingnya sosialisasi yang masif serta dialog dengan tokoh agama dan masyarakat agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan maupun salah tafsir di tengah publik.

“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya