KPK menampilkan barang bukti hasil OTT pejabat pajak Jakarta Utara. (Foto: YouTube KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kasus korupsi di lingkungan pajak bukan kali pertama terjadi dan terus berulang, sehingga menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan integritas aparatur pajak.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat. Pajak adalah tulang punggung keuangan negara, tetapi justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara,” ujar Abdullah, Rabu, 14 Januari 2026.
Abdullah menilai, praktik korupsi di sektor pajak semakin tidak dapat ditoleransi, mengingat selama ini pegawai pajak telah mendapatkan fasilitas dan gaji yang relatif besar dibandingkan aparatur negara lainnya. Namun demikian, hal tersebut tidak menjamin bersihnya perilaku sebagian oknum dari praktik korupsi.
“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk melakukan korupsi. Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” tegasnya.
Ia pun mendukung langkah KPK untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membuka jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara hadir dan benar-benar serius memberantas korupsi,” pungkas Abdullah.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu juga meminta Kementerian Keuangan terbuka dan kooperatif dalam kasus tersebut. Tidak boleh ada pihak yang berusaha menutup-nutupi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp 60 miliar.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.