Berita

Aplikasi Grok (Foto: RMOL/Reni Erina)

Tekno

Tekanan Terhadap Grok AI Meningkat, Inggris Ancam Sanksi Besar

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan pengawas media Inggris, Ofcom, resmi menyelidiki platform X milik Elon Musk setelah chatbot AI mereka, Grok, digunakan untuk membuat gambar AI berbau seksual, termasuk deepfake dan konten yang melibatkan anak-anak.

Penyelidikan ini diumumkan pada Senin, 12 Januari 2026, menyusul laporan bahwa Grok memungkinkan pengguna menghasilkan dan menyebarkan gambar yang menyeksualkan perempuan dan anak-anak hanya dengan perintah teks sederhana. Ofcom menyebut temuan tersebut sebagai “sangat mengkhawatirkan.”

Dalam pernyataannya, Ofcom menjelaskan bahwa gambar orang dewasa tanpa busana dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan gambar intim atau pornografi, sementara gambar anak-anak bernuansa seksual bisa masuk kategori materi pelecehan seksual anak.


Tekanan politik pun menguat. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mendesak Musk agar segera mengendalikan Grok, dan menyebut konten yang beredar sebagai “menjijikkan.” 

Sementara Menteri Teknologi Inggris, Liz Kendall, menyambut penyelidikan tersebut dan menegaskan pentingnya proses cepat. “Sangat penting bagi Ofcom untuk menyelesaikan investigasi ini dengan cepat karena publik, dan terutama para korban, tidak akan menerima penundaan apa pun,” ujarnya, dikutip dari AFP, Selasa 13 Januari 2026.

“Konten yang dibuat dan dibagikan menggunakan Grok dalam beberapa hari terakhir sangat meresahkan," ujarnya.

Ofcom menyatakan telah menghubungi X sejak 5 Januari untuk meminta penjelasan terkait langkah perlindungan pengguna di Inggris. Meski X disebut telah merespons dalam batas waktu, penyelidikan formal tetap berjalan untuk menilai apakah perusahaan melanggar kewajiban hukum.

Di bawah Undang-Undang Keamanan Daring Inggris yang mulai berlaku Juli lalu, platform digital wajib menerapkan verifikasi usia yang ketat untuk konten berisiko, serta dilarang membuat atau menyebarkan gambar intim tanpa persetujuan, termasuk deepfake seksual berbasis AI. Pelanggaran aturan ini dapat berujung denda hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan.

Di tengah kecaman global, Grok mengumumkan kebijakan baru dengan membatasi akses hanya untuk pelanggan berbayar. Namun, langkah ini justru dikritik keras oleh Starmer yang menyebutnya sebagai penghinaan terhadap para korban dan “bukan solusi.”

Penolakan internasional juga mulai terlihat. Indonesia menjadi negara pertama yang memblokir akses ke Grok pada Sabtu, disusul Malaysia pada Minggu. Sementara itu, Komisi Eropa menyatakan tengah meninjau pengaduan terkait chatbot tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya