Berita

Aplikasi Grok (Foto: RMOL/Reni Erina)

Tekno

Tekanan Terhadap Grok AI Meningkat, Inggris Ancam Sanksi Besar

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan pengawas media Inggris, Ofcom, resmi menyelidiki platform X milik Elon Musk setelah chatbot AI mereka, Grok, digunakan untuk membuat gambar AI berbau seksual, termasuk deepfake dan konten yang melibatkan anak-anak.

Penyelidikan ini diumumkan pada Senin, 12 Januari 2026, menyusul laporan bahwa Grok memungkinkan pengguna menghasilkan dan menyebarkan gambar yang menyeksualkan perempuan dan anak-anak hanya dengan perintah teks sederhana. Ofcom menyebut temuan tersebut sebagai “sangat mengkhawatirkan.”

Dalam pernyataannya, Ofcom menjelaskan bahwa gambar orang dewasa tanpa busana dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan gambar intim atau pornografi, sementara gambar anak-anak bernuansa seksual bisa masuk kategori materi pelecehan seksual anak.


Tekanan politik pun menguat. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mendesak Musk agar segera mengendalikan Grok, dan menyebut konten yang beredar sebagai “menjijikkan.” 

Sementara Menteri Teknologi Inggris, Liz Kendall, menyambut penyelidikan tersebut dan menegaskan pentingnya proses cepat. “Sangat penting bagi Ofcom untuk menyelesaikan investigasi ini dengan cepat karena publik, dan terutama para korban, tidak akan menerima penundaan apa pun,” ujarnya, dikutip dari AFP, Selasa 13 Januari 2026.

“Konten yang dibuat dan dibagikan menggunakan Grok dalam beberapa hari terakhir sangat meresahkan," ujarnya.

Ofcom menyatakan telah menghubungi X sejak 5 Januari untuk meminta penjelasan terkait langkah perlindungan pengguna di Inggris. Meski X disebut telah merespons dalam batas waktu, penyelidikan formal tetap berjalan untuk menilai apakah perusahaan melanggar kewajiban hukum.

Di bawah Undang-Undang Keamanan Daring Inggris yang mulai berlaku Juli lalu, platform digital wajib menerapkan verifikasi usia yang ketat untuk konten berisiko, serta dilarang membuat atau menyebarkan gambar intim tanpa persetujuan, termasuk deepfake seksual berbasis AI. Pelanggaran aturan ini dapat berujung denda hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan.

Di tengah kecaman global, Grok mengumumkan kebijakan baru dengan membatasi akses hanya untuk pelanggan berbayar. Namun, langkah ini justru dikritik keras oleh Starmer yang menyebutnya sebagai penghinaan terhadap para korban dan “bukan solusi.”

Penolakan internasional juga mulai terlihat. Indonesia menjadi negara pertama yang memblokir akses ke Grok pada Sabtu, disusul Malaysia pada Minggu. Sementara itu, Komisi Eropa menyatakan tengah meninjau pengaduan terkait chatbot tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya