Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Menyorot Kejelasan Visi Danantara

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 06:34 WIB

SUDAH dua kali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) direvisi selama setahun pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto? Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding. Benarkah sudah seperti induk utama perusahaan BUMN kehadiran Danantara? Atau tak ada bedanya alias hanya ganti nama Kementerian BUMN saja!

Berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya. Dengan cara memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN. Melakukan aksi korporasi seperti apa dan mengumpulkan laba sejumlah berapa porsinya jelas menjadi tanda tanya publik. Pertanyaannya, apa kewenangan dan ke mana visi Danantara di masa depan?

Kewenangan dan RUPS


Lalu tidak adakah hasil dari revisi UU BUMN itu menjawab apa dan kemana visi Danantara? Sebab, ide dasar dari induk utama (super holding) BUMN ini telah lama menjadi pembahasan. Yaitu sejak almarhum Tanri Abeng menjabat Menteri BUMN (1998-1999). Hanya saja tidak pernah tuntas dan menjadi kebijakan. Pasalnya, kehadiran ujug-ujug Danantara ini meninggalkan sejumlah persoalan substansial dan konflik konstitusional. Revisi UU BUMN bobotnya bukan berorientasi jangka panjang.

Sebab, kewenangan atau otoritas, inilah secara filosofis dan epistemologis yang menjadi latar belakang kehadiran BUMN. Selain itu, alasan kesejarahan anti sistem kapitalisme-liberalisme dan penindasan-penjajahan (kolonialisme) semakin menegaskan. Secara konstitusional, kewenangan BUMN itu terdapat pada Pasal 33 UUD 1945. Menguraikan yang dimaksud dengan kuasa negara terkait cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Menjadi landasan kuat sektor cabang tidak penting dikuasai oleh badan usaha lain. Selanjutnya, apa peran daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam perspektif penguasaan negara. Yang membagi kewenangan secara proporsional tidak hanya soal pembagian dana laba ke Dana Alokasi Umum dan Khusus di APBN melulu (ansich). Sudahkah pertanyaan ini dijawab oleh Danantara dan menjadi bagian dari visi konstitusional ekonomi BUMN? 

Visi dan kewenangan konstitusional inilah seharusnya yang dijabarkan dalam revisi UU BUMN yang menjadi pekerjaan Danantara. Diantara yang krusial dan penting, yaitu menjabarkan secara substansial dan komprehensif (elaborasi) perintah ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945. Menerjemahkannya menjadi visi-misi Danantara sebagai induk utama BUMN. Pahamkah, Kepala BPI Rosan Roeslani beserta CEO-nya Donny Oskaria dan Pandu Sjahrir terkait hal ini? Bagaimana dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengertikah BUMN bukan sekedar korporasi?  

Kerangka filosofis-epistemologis konstitusi inilah yang lebih utama dipahami lebih dahulu. Proses ini mendahului penyusunan visi-misi dan perencanaan strategis BUMN yang dibahas dalam forum tertinggi pemangku kepentingan (stakeholders). Bukan pula hanya sekedar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan hak suaranya dalam bentuk besarnya porsi penguasaan. Melainkan diubah istilahnya menjadi Rapat Umum Pemangku Kepentingan (RUPK).

Artinya, forum tertinggi dan strategis sesuai Pasal 14 UU BUMN tidak hanya direpresentasikan oleh Menteri BUMN selaku RUPS. Tidak hanya forum berbagi jabatan atas konsesi politik dukungan terhadap pemerintah yang berkuasa (baca: partai politik). Jadi, induk utama atau super holding BUMN itu bukan hanya melakukan aksi korporasi dan pengumpul laba bahkan menjadi pengepul! Pengepul bagi pemenangan politik pemerintah yang berkuasa periode 5 tahunan yang berjangka pendek.

Apalagi, hanya sekedar mereduksi atau menciutkan jumlah BUMN dari ratusan menjadi puluhan. Terlalu remeh remeh juga hanya mengambil porsi bisnis (business core) di sektor bukan kuasa negara dan hajat hidup orang banyak. Misalnya, pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan sampah atau bisnis lain yang dikerjakan swasta. Jika hanya melakukan aksi korporasi seperti ini bukanlah karakteristik kalangan profesional. Para pengusaha UMKM jauh lebih berpengalaman dan ahli melakukannya.

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya