Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: RMOL)

Politik

Penting Menjaga Putusan MK dan Tolak Pilkada Tak Langsung

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan pentingnya menjaga dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilu nasional dan lokal, di tengah menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD.

Ray menjelaskan, dalam diskusi yang digelar Vinus Forum, pihaknya telah merumuskan sejumlah pokok pikiran yang berkaitan dengan keserentakan pelaksanaan pemilu serta pilihan sistem pemilu terbuka atau tertutup.

Ia menegaskan, rekomendasi utama yang disepakati adalah bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus tetap dilaksanakan, terutama terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. 


Pemilu nasional mencakup pemilihan legislatif dan eksekutif, yakni presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pemilu nasional itu berupa pileg maupun eksekutif dalam hal ini presiden dan wapres yang harus dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya dilaksanakan pemilu lokal,” jelasnya, Minggu, 4 Januari 2026.

Ray mengakui terdapat persoalan dalam mengimplementasikan putusan tersebut. Karena itu, muncul dorongan untuk dua opsi kebijakan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau pengaturan melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

“Mendukung atau memungkinkan dikeluarkan Perppu. Tapi rasanya itu agak lama, boleh jadi itu setahun sebelum pemilu dilakukan,” ujarnya.

Opsi lain, lanjut Ray, adalah pengaturan melalui revisi UU Pemilu yang diperkirakan mulai dibahas Komisi II DPR pada awal 2026. Adapun substansi Perppu atau revisi UU Pemilu tersebut kemungkinan akan menyentuh dua hal utama.

“Pertama, pengosongan masa jabatan anggota DPR selama dua tahun sebagaimana disebutkan MK, dan atau kecenderungan yang relatif kuat di antara penggiat demokrasi tetap lima tahun, tapi kemudian dapat dipilih kembali untuk masa jabatan setidaknya dua tahun berikutnya,” papar Ray.

Menurutnya, terdapat pula sejumlah opsi teknis terkait pengisian jabatan tersebut, termasuk kemungkinan anggota DPR lama dipilih kembali atau dikombinasikan dengan anggota DPR baru, serta mekanisme pelantikan yang sifatnya masih opsional.

Meski demikian, Ray menegaskan pihaknya tetap berencana bertemu dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh kejelasan tafsir atas putusan MK terakhir yang berkaitan dengan pemilu serentak.

“Pada intinya, kita merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK yang terkait dengan keserentakan pemilu lokal dan nasional yang harus dilaksanakan oleh kita sebagai bangsa,” tegasnya.

Ray juga menegaskan bahwa forum diskusi tersebut akan menjadi ruang untuk membuktikan dan memperkuat argumen penolakan terhadap keinginan sebagian elite politik yang mendorong pilkada tidak langsung.

Ia memaparkan setidaknya terdapat lima argumen yang kerap digunakan pendukung pilkada tidak langsung. Pertama, isu politik uang yang dinilai merajalela dalam pilkada langsung. Kedua, tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, baik bagi penyelenggara maupun peserta, yang kemudian dibingkai sebagai alasan efisiensi.

“Yang ketiga masyarakat rentan terhadap konflik,” ujarnya.

Argumen keempat, lanjut Ray, adalah relasi yang dianggap tidak harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara argumen kelima menyebut bahwa pilkada langsung cenderung melahirkan pemimpin yang hanya mengandalkan popularitas.

“Lima argumen ini sering dijadikan dasar untuk menolak pilkada langsung,” pungkas Ray.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya