Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: RMOL)

Politik

Penting Menjaga Putusan MK dan Tolak Pilkada Tak Langsung

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan pentingnya menjaga dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilu nasional dan lokal, di tengah menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD.

Ray menjelaskan, dalam diskusi yang digelar Vinus Forum, pihaknya telah merumuskan sejumlah pokok pikiran yang berkaitan dengan keserentakan pelaksanaan pemilu serta pilihan sistem pemilu terbuka atau tertutup.

Ia menegaskan, rekomendasi utama yang disepakati adalah bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus tetap dilaksanakan, terutama terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. 


Pemilu nasional mencakup pemilihan legislatif dan eksekutif, yakni presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pemilu nasional itu berupa pileg maupun eksekutif dalam hal ini presiden dan wapres yang harus dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya dilaksanakan pemilu lokal,” jelasnya, Minggu, 4 Januari 2026.

Ray mengakui terdapat persoalan dalam mengimplementasikan putusan tersebut. Karena itu, muncul dorongan untuk dua opsi kebijakan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau pengaturan melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

“Mendukung atau memungkinkan dikeluarkan Perppu. Tapi rasanya itu agak lama, boleh jadi itu setahun sebelum pemilu dilakukan,” ujarnya.

Opsi lain, lanjut Ray, adalah pengaturan melalui revisi UU Pemilu yang diperkirakan mulai dibahas Komisi II DPR pada awal 2026. Adapun substansi Perppu atau revisi UU Pemilu tersebut kemungkinan akan menyentuh dua hal utama.

“Pertama, pengosongan masa jabatan anggota DPR selama dua tahun sebagaimana disebutkan MK, dan atau kecenderungan yang relatif kuat di antara penggiat demokrasi tetap lima tahun, tapi kemudian dapat dipilih kembali untuk masa jabatan setidaknya dua tahun berikutnya,” papar Ray.

Menurutnya, terdapat pula sejumlah opsi teknis terkait pengisian jabatan tersebut, termasuk kemungkinan anggota DPR lama dipilih kembali atau dikombinasikan dengan anggota DPR baru, serta mekanisme pelantikan yang sifatnya masih opsional.

Meski demikian, Ray menegaskan pihaknya tetap berencana bertemu dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh kejelasan tafsir atas putusan MK terakhir yang berkaitan dengan pemilu serentak.

“Pada intinya, kita merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK yang terkait dengan keserentakan pemilu lokal dan nasional yang harus dilaksanakan oleh kita sebagai bangsa,” tegasnya.

Ray juga menegaskan bahwa forum diskusi tersebut akan menjadi ruang untuk membuktikan dan memperkuat argumen penolakan terhadap keinginan sebagian elite politik yang mendorong pilkada tidak langsung.

Ia memaparkan setidaknya terdapat lima argumen yang kerap digunakan pendukung pilkada tidak langsung. Pertama, isu politik uang yang dinilai merajalela dalam pilkada langsung. Kedua, tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, baik bagi penyelenggara maupun peserta, yang kemudian dibingkai sebagai alasan efisiensi.

“Yang ketiga masyarakat rentan terhadap konflik,” ujarnya.

Argumen keempat, lanjut Ray, adalah relasi yang dianggap tidak harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara argumen kelima menyebut bahwa pilkada langsung cenderung melahirkan pemimpin yang hanya mengandalkan popularitas.

“Lima argumen ini sering dijadikan dasar untuk menolak pilkada langsung,” pungkas Ray.


Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya