Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Dokumen Humas Polri)

Presisi

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyusun format penyidikan dengan mengacu pada pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, beserta format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.

Dengan penyusunan ini, seluruh unsur penegakan hukum di Polri akan langsung menyesuaikan dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.


“Per pukul 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri—termasuk Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, dan Densus 88—telah mempedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut sesuai KUHP dan KUHAP baru,” jelas Trunoyudo.

Sebelumnya, pemerintah dan aparat penegak hukum telah menyiapkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej menyampaikan hal ini usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.

“Pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Edward.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya