Berita

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman (kanan) dalam jumpa pers yang digelar virtual melalui Zoom pada Kamis, 1 Januari 2026. (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipili untuk Pembaharuan KUHAP)

Hukum

Mantan Jaksa Agung Siap Ikut Ajukan JR KUHAP Baru ke MK

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian undang-undang atau judicial review Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 November 2025, akan ikut dilakukan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Marzuki dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, yang digelar virtual melalui Zoom, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dia memandang, KUHAP Baru yang disahkan DPR memuat sejumlah aturan yang membuat mundur supremasi hukum di Indonesia, seperti kewenangan berlebih untuk aparat, ancaman bagi hak asasi manusia, hingga definisi keadilan restoratif yang bermasalah.


“Kita sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis,” ujar Marzuki.

Lanjut dia, pasal-pasal yang terdapat dalam KUHAP baru perlu diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, untuk memastikan konstitusional atau inkonstitusional.

“Dan karena itu saya mengikuti seruan dari Koalisi LBH ini, bahwa masyarakat pun harus dicanangkan, diingatkan bahwa kita menghadapi suatu tantangan yang luar biasa yang mendatang ini. Dan karena itu kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang untuk mengajukan Undang-Undang ini,” tuturnya.

“Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh Presiden dengan Undang-Undang yang darurat, Perppu, atau dilakukan penundaan keberlakuannya untuk memajukan ini kepada Mahkamah Konstitusi, karena fitrah UU ini berlawanan dengan UUD 1945,” pungkas Marzuki.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya