Berita

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman (kanan) dalam jumpa pers yang digelar virtual melalui Zoom pada Kamis, 1 Januari 2026. (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipili untuk Pembaharuan KUHAP)

Hukum

Mantan Jaksa Agung Siap Ikut Ajukan JR KUHAP Baru ke MK

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian undang-undang atau judicial review Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 November 2025, akan ikut dilakukan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Marzuki dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, yang digelar virtual melalui Zoom, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dia memandang, KUHAP Baru yang disahkan DPR memuat sejumlah aturan yang membuat mundur supremasi hukum di Indonesia, seperti kewenangan berlebih untuk aparat, ancaman bagi hak asasi manusia, hingga definisi keadilan restoratif yang bermasalah.


“Kita sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis,” ujar Marzuki.

Lanjut dia, pasal-pasal yang terdapat dalam KUHAP baru perlu diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, untuk memastikan konstitusional atau inkonstitusional.

“Dan karena itu saya mengikuti seruan dari Koalisi LBH ini, bahwa masyarakat pun harus dicanangkan, diingatkan bahwa kita menghadapi suatu tantangan yang luar biasa yang mendatang ini. Dan karena itu kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang untuk mengajukan Undang-Undang ini,” tuturnya.

“Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh Presiden dengan Undang-Undang yang darurat, Perppu, atau dilakukan penundaan keberlakuannya untuk memajukan ini kepada Mahkamah Konstitusi, karena fitrah UU ini berlawanan dengan UUD 1945,” pungkas Marzuki.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya