Berita

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman (kanan) dalam jumpa pers yang digelar virtual melalui Zoom pada Kamis, 1 Januari 2026. (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipili untuk Pembaharuan KUHAP)

Hukum

Mantan Jaksa Agung Siap Ikut Ajukan JR KUHAP Baru ke MK

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian undang-undang atau judicial review Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 November 2025, akan ikut dilakukan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Marzuki dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, yang digelar virtual melalui Zoom, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dia memandang, KUHAP Baru yang disahkan DPR memuat sejumlah aturan yang membuat mundur supremasi hukum di Indonesia, seperti kewenangan berlebih untuk aparat, ancaman bagi hak asasi manusia, hingga definisi keadilan restoratif yang bermasalah.


“Kita sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis,” ujar Marzuki.

Lanjut dia, pasal-pasal yang terdapat dalam KUHAP baru perlu diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, untuk memastikan konstitusional atau inkonstitusional.

“Dan karena itu saya mengikuti seruan dari Koalisi LBH ini, bahwa masyarakat pun harus dicanangkan, diingatkan bahwa kita menghadapi suatu tantangan yang luar biasa yang mendatang ini. Dan karena itu kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang untuk mengajukan Undang-Undang ini,” tuturnya.

“Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh Presiden dengan Undang-Undang yang darurat, Perppu, atau dilakukan penundaan keberlakuannya untuk memajukan ini kepada Mahkamah Konstitusi, karena fitrah UU ini berlawanan dengan UUD 1945,” pungkas Marzuki.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya