Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 07:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 saat ini masih dalam tahap pemantauan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada capaian kinerja keuangan negara pada tiga bulan pertama tahun ini.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. 

Purbaya mengungkapkan bahwa fokus Kemenkeu saat ini adalah melakukan sinkronisasi kebijakan guna memantau realisasi fiskal serta efektivitas penyaluran belanja negara. Strategi belanja baru akan dipetakan setelah data kinerja ekonomi triwulan I terlihat jelas.


“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Di sisi lain, Menkeu telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Dana ini dikhususkan untuk menutupi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi para guru ASN di daerah.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, dengan rincian; Rp3,80 triliun untuk kebutuhan THR. dan Rp3,86 triliun untuk kebutuhan gaji ke-13.

Target penerima manfaat ini adalah guru ASN daerah yang sumber gaji pokoknya berasal dari APBD dan selama ini belum mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil).

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) memikul tanggung jawab untuk menganggarkan dan menyalurkan hak-hak guru tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Apabila pembayaran tidak tuntas pada tahun 2025, sisa dana wajib dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

Pemda diminta melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya