Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 07:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 saat ini masih dalam tahap pemantauan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada capaian kinerja keuangan negara pada tiga bulan pertama tahun ini.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. 

Purbaya mengungkapkan bahwa fokus Kemenkeu saat ini adalah melakukan sinkronisasi kebijakan guna memantau realisasi fiskal serta efektivitas penyaluran belanja negara. Strategi belanja baru akan dipetakan setelah data kinerja ekonomi triwulan I terlihat jelas.


“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Di sisi lain, Menkeu telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Dana ini dikhususkan untuk menutupi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi para guru ASN di daerah.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, dengan rincian; Rp3,80 triliun untuk kebutuhan THR. dan Rp3,86 triliun untuk kebutuhan gaji ke-13.

Target penerima manfaat ini adalah guru ASN daerah yang sumber gaji pokoknya berasal dari APBD dan selama ini belum mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil).

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) memikul tanggung jawab untuk menganggarkan dan menyalurkan hak-hak guru tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Apabila pembayaran tidak tuntas pada tahun 2025, sisa dana wajib dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

Pemda diminta melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya