Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 07:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 saat ini masih dalam tahap pemantauan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada capaian kinerja keuangan negara pada tiga bulan pertama tahun ini.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. 

Purbaya mengungkapkan bahwa fokus Kemenkeu saat ini adalah melakukan sinkronisasi kebijakan guna memantau realisasi fiskal serta efektivitas penyaluran belanja negara. Strategi belanja baru akan dipetakan setelah data kinerja ekonomi triwulan I terlihat jelas.


“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Di sisi lain, Menkeu telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Dana ini dikhususkan untuk menutupi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi para guru ASN di daerah.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, dengan rincian; Rp3,80 triliun untuk kebutuhan THR. dan Rp3,86 triliun untuk kebutuhan gaji ke-13.

Target penerima manfaat ini adalah guru ASN daerah yang sumber gaji pokoknya berasal dari APBD dan selama ini belum mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil).

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) memikul tanggung jawab untuk menganggarkan dan menyalurkan hak-hak guru tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Apabila pembayaran tidak tuntas pada tahun 2025, sisa dana wajib dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

Pemda diminta melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya