Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 07:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 saat ini masih dalam tahap pemantauan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada capaian kinerja keuangan negara pada tiga bulan pertama tahun ini.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. 

Purbaya mengungkapkan bahwa fokus Kemenkeu saat ini adalah melakukan sinkronisasi kebijakan guna memantau realisasi fiskal serta efektivitas penyaluran belanja negara. Strategi belanja baru akan dipetakan setelah data kinerja ekonomi triwulan I terlihat jelas.


“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Di sisi lain, Menkeu telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Dana ini dikhususkan untuk menutupi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi para guru ASN di daerah.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, dengan rincian; Rp3,80 triliun untuk kebutuhan THR. dan Rp3,86 triliun untuk kebutuhan gaji ke-13.

Target penerima manfaat ini adalah guru ASN daerah yang sumber gaji pokoknya berasal dari APBD dan selama ini belum mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil).

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) memikul tanggung jawab untuk menganggarkan dan menyalurkan hak-hak guru tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Apabila pembayaran tidak tuntas pada tahun 2025, sisa dana wajib dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

Pemda diminta melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya