Berita

Direktur Eksekutif GREAT Institute, Sudarto (Foto: Istimewa)

Politik

GREAT Institute Apresiasi Satgas DPR RI sebagai Wujud Komitmen Prabowo

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

GREAT Institute mengapresiasi langkah DPR RI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana Sumatera yang akan berkantor di Aceh. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan Satgas tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat koordinasi di Aceh, Selasa, 30 Desember 2025. Satgas ini dirancang sebagai pusat koordinasi lintas lembaga dengan melibatkan perwakilan kementerian dan institusi terkait agar penanganan bencana berjalan cepat dan terintegrasi.

Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto, menilai Satgas DPR RI merupakan tindak lanjut konkret dari arahan Presiden Prabowo dan menjadi jembatan penting antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, kehadiran Satgas akan mempercepat dukungan anggaran dan regulasi yang dibutuhkan dalam proses tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi wilayah terdampak.


“Kami mengapresiasi langkah DPR RI yang diinisiasi oleh  Prof. Sufmi Dasco Ahmad dalam membentuk Satgas Pemulihan Bencana Sumatera akan mempercepat kerja eksekutif dalam penanganan dan rekonstruksi daerah bencana,” tegas Sudarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 30 Desember 2025.

Ia menambahkan, penempatan Satgas di Aceh diharapkan mampu menurunkan ketegangan di masyarakat sekaligus mengoreksi mispersepsi dan miskoordinasi yang sempat terjadi. Untuk itu, Satgas disarankan memiliki juru bicara resmi yang aktif menyampaikan perkembangan penanganan bencana agar publik merasakan kehadiran negara secara nyata.

Sudarto mengungkapkan, survei GREAT Institute pada Oktober 2025 menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo mencapai 85,8 persen. Namun, analisis big data lembaganya mencatat penurunan signifikan kepercayaan publik setelah bencana Sumatera, terutama akibat lambatnya respons awal BNPB.

“Satgas ini menjadi momentum penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam penanganan bencana,” tegasnya.

GREAT Institute juga mendorong agar Satgas melibatkan aktivis masyarakat dan komunitas relawan yang berintegritas. Keterlibatan mereka dinilai penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan mampu mencegah bencana serupa terulang di masa depan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya