Berita

Coretax. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Jelang Akhir Tahun, 10,22 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 10,22 juta Wajib Pajak (WP), dari 14,8 juta WP yang ditargetkan akhir tahun.

Hingga Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah WP yang telah mengaktifkan akun Coretax naik 350 ribu dari hari sebelumnya 9,87 juta.

“Update capaian aktivasi akun Coretax hingga 30 Desember 2025 mencapai 10,22 juta wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 30 Desember 2025.


Dari total tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi masih menjadi kontributor terbesar. Aktivasi dari kelompok ini melampaui Wajib Pajak Badan maupun instansi pemerintah. Secara rinci, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 9.332.720.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 805.607, Instansi Pemerintah baru 88.208, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 Wajib Pajak.

Dalam menggenjot target tersebut, DJP, kata Rosmauli memanfaatkan Surat Edaran Kementerian PANRB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Selain itu, DJP juga mendorong peran perusahaan untuk memfasilitasi aktivasi akun Coretax secara kolektif bagi para karyawannya. Upaya ini dilengkapi dengan sosialisasi intensif bersama asosiasi pengusaha dan organisasi profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan kalangan profesional.

"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," demikian Rosmauli.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya