Berita

Gedung KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Chrisna Damayanto, Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chrisna Damayanto, tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 29 Desember 2025.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap CD (Chrisna Damayanto) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin siang.

Chrisna merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara ini yang hingga kini belum ditahan oleh KPK dengan alasan kondisi kesehatan.


Sebelumnya, pada Selasa, 9 September 2025, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis tersebut. Mereka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, serta Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta yang juga merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Dalam konstruksi perkara, PT Melanton Pratama yang bertindak sebagai agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd, untuk mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina. Namun, perusahaan tersebut sempat gagal dalam proses tender karena dinilai tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi Wantjik menghubungi Alvin Pradipta Adyota untuk meminta agar Chrisna Damayanto melakukan pengondisian sehingga PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto diduga membuat kebijakan dengan menghapus kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini kemudian membuat PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di RU VI Balongan untuk periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs tahun 2014.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang tender, PT MP diduga memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto. Total penerimaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp1,7 miliar dalam periode 2013–2015. Pemberian fee tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat di Pertamina.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya