Berita

Ketua Umum Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) DKI Jakarta Syaiful Bahri. (Foto: Dokumentasi ABTI DKI)

Olahraga

ABTI:

Syarat Dukungan 20 Persen untuk Pimpin KONI DKI sudah Pas

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 23:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Syarat 20 persen atau minimal 17 dukungan untuk menjadi ketua umum KONI DKI Jakarta 2026-2030 dinilai sudah pas. Sebab dengan syarat 20 persen, ketua umum KONI DKI ke depan mempunyai legitimasi kuat. 

Ketua Umum Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) DKI Jakarta Syaiful Bahri mengatakan, apabila dibandingkan dengan daerah lain, syarat dukungan 20 persen untuk memimpin KONI DKI terbilang kecil.

"Syarat itu hasil keputusan raker KONI DKI yang menjadi aspirasi cabang olahraga," kata Acoy, sapaan Syaiful Bahri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.


Acoy mengaku mengikuti rapat kerja (raker) KONI DKI Jakarta pada 3 Desember 2025 dari awal hingga akhir. Menurutnya, di Komisi A bermunculan syarat calon ketua umum dari 40 persen, 30 persen bahkan hingga 70 persen. 

"Tapi, peserta rapat ambil jalan tengah dengan syarat 20 persen," kata Acoy.

Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Sambo Indonesia (Pengprov Persambi) DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai raker berlangsung demokratis. Seluruh cabor, badan fungsional, hingga KONI Kabupaten/Kota diberi ruang menyampaikan pendapat tanpa intervensi.

"Saya pribadi malah mengusulkan di atas 30 persen supaya ketua umum terpilih punya pondasi kuat dan serius membina olahraga prestasi, bukan sekadar coba-coba dan merasa bisa padahal belum ada satu tahun jadi pengurus cabor," kata Ida.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya