Berita

Ilustrasi

Nusantara

Polda Metro Jaya Sesuaikan Layanan SIM di Libur Natal

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 12:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) seiring libur nasional Hari Raya Natal 2025. 

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan tertib serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelayanan SIM diliburkan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025. Seluruh layanan, baik Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas di wilayah DKI Jakarta, Gerai SIM, maupun SIM Keliling, tidak beroperasi pada tanggal tersebut.


"Layanan SIM akan dibuka kembali pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan beroperasi seperti biasa," demikian informasi yang dikutip redaksi.

Polda Metro Jaya juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan hari libur Natal. 

Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25 dan 26 Desember 2025 tetap dapat melakukan perpanjangan SIM pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan mekanisme perpanjangan normal.

Namun demikian, bagi pemegang SIM yang tidak memanfaatkan kesempatan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka proses pengurusan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing dan merencanakan pengurusan dengan baik, guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari. Informasi layanan SIM juga dapat dipantau melalui kanal resmi Polda Metro Jaya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya