Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Desember 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Bekuk 17 Jaringan Pengedar Narkoba di DWP Bali

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 16:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jelang event musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali pada 12-14 Desember 2025.

"Penindakan yang kami lakukan tidak berada dalam area pada saat event DWP dilaksanakan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 22 Desember 2025.

Pengungkapan ini dilakukan terhadap enam sindikat dengan 17 orang yang menjadi tersangka.


"Jumlah total tersangka yang diamankan 17 orang," kata Eko.

Eko menjelaskan, awal mula pengusutan kasus ini dilakukan dari sebelum digelarnya event DWP 2025, yakni sejak 9 Desember 2025 silam. 

Ternyata para pelaku akan mengedarkan narkotika itu ke pengunjung DWP 2025 ketika acara berlangsung.

Eko menjelaskan detail enam sindikat dan masing-masing peran dari 17 tersangka sebagai berikut: 

Sindikat pertama, ada tiga tersangka, yakni Gusliadi berperan sebagai kurir, Ardi Alfayat sebagai kurir, dan bos berinisial RA berperan sebagai pengendali (DPO).

Sindikat kedua dengan tujuh tersangka yakni, Donna Fabiola berperan sebagai pengedar, Emir Aulija sebagai penyedia barang, Mirfat Salim sebagai komplotan, Andrie Juned Risky sebagai penyedia barang, Muslim Gerhanto Bunsu sebagai pengedar, Tigran Denre Sonda sebagai penyedia barang (DPO), dan Panji sebagai penyedia barang (DPO).

Sindikat ketiga terdapat tiga tersangka, yang terdiri dari Ali Sergio sebagai pengedar, Mahesa Dwi Ransha sebagai penyedia barang (DPO), dan Ananda Gilang Fitrah sebagai supplier (DPO).

Sindikat keempat, ada enam tersangja yakni Nathalie Putri Octavianus sebagai pengedar, Abed Nego Ginting sebagai penyedia barang, Gada Purba sebagai pengedar, Sally Agusta Porajouw sebagai penyedia dan clandestine lab, Stephen Aldi Wattimena sebagai pembantu distribusi barang, dan Marco Alejandro Cueva Arce, WNA Peru, sebagai penyedia barang.

Sindikat kelima terdiri dari tiga tersangka, Ni Ketut Ari Krismayanti sebagai penyedia barang, Tresilya Piga sebagai pengedar, dan Johan Suryono Ali sebagai penyedia barang (DPO). 

Sindikat keenam ada dua tersangka, Ricky Chandra sebagai pengedar dan Iswandi sebagai pengendali (DPO).

Bukan hanya tersangka, dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti, di antaranya 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.

"Estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp60.508.691.680," kata Eko.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku dengan sistem tempel yakni antara pengedar dan pembeli tidak bertemu, lalu ada juga sistem COD yakni pengedar dan pembeli bertemu.

Para pelaku terancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya