Berita

Representative Image (Foto: The Guardian)

Dunia

Peralatan Makan Perak Bernilai Rp784 Juta Dicuri dari Istana Presiden Prancis

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus dugaan pencurian peralatan makan perak bernilai puluhan ribu euro mengguncang Istana Kepresidenan Prancis. 

Kejaksaan Paris menyatakan tiga orang akan diadili setelah seorang pelayan Istana ditangkap.

Kepala pelayan di Istana Élysée melaporkan hilangnya sejumlah barang, dengan taksiran kerugian antara 15.000 hingga 40.000 euro atau sekitar Rp294 juta hingga Rp784 juta. 


Penyelidikan menunjukkan sejumlah barang yang hilang telah muncul di situs lelang daring. 

“Pabrik Sèvres, mengidentifikasi beberapa barang yang hilang ada di situs lelang online,” tulis laporan Kejaksaan, seperti dikutip dari Associated Press, Senin, 22 Desember 2025.

Interogasi terhadap staf Istana membuat penyidik mencurigai salah satu pelayan, terutama setelah inventaris barang yang ditangani memberikan kesan bahwa ia merencanakan pencurian berikutnya.

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa tersangka menjalin hubungan dengan pengelola perusahaan penjualan barang secara daring. 

Pada akun Vinted miliknya ditemukan piring berstempel “French Air Force” dan asbak Sèvres yang tidak dijual untuk publik.

Sekitar 100 objek ditemukan di loker pribadi tersangka, kendaraan, serta rumah yang ditinggalinya. Barang-barang itu antara lain panci tembaga, porselen Sèvres, patung René Lalique, hingga gelas sampanye Baccarat.

Dua tersangka utama ditangkap beberapa hari kemudian. Investigasi juga menemukan satu pihak yang diduga menjadi penadah barang curian tersebut. 

Sidang ditunda hingga 26 Februari, sementara para terdakwa ditempatkan di bawah pengawasan yudisial. Mereka dilarang saling menghubungi, tidak boleh mendatangi arena lelang, dan berhenti dari aktivitas profesional mereka hingga proses hukum selesai.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya