Berita

(Dari kiri-kanan) Tersangka Mendra SB, Robi Vitergo, Parwanto, dan Ahmat Thoha (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Wakil Ketua DPRD OKU Dkk Akan Segera Diadili di PN Tipikor Palembang

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto dan kawan-kawan akan segera diadili dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan mengatakan, hari ini, Senin, 22 Desember 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari terdakwa Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta, dan Mendra SB selaku wiraswasta, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

"Berikutnya kami akan menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama termasuk susunan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangannya," kata Jaksa Rakhmad kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.


Untuk Parwanto dan Robi, akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Ahmat Thoha dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Mendra SB akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Selain itu, kami pun juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dukungan pengamanan serta pengawalan sidang," pungkas Jaksa Rakhmad.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya