Berita

Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait. (Foto: Youtube Forum Keadilan TV)

Hukum

PKN Mendesak Polisi Bebaskan Pemilik Rumah Berisi Empat Koper Narkoba

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 05:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Tangerang Selatan (Tangsel kemudian mengembangkan kasus empat koper narkoba di rumah Tatang di kawasan Pamulang, Tangsel, dengan berkoordinasi dengan aparat Polda Metro Jaya.

"Karena berdasarkan pengakuan Tatang, barang itu milik kakak iparnya, US," kata Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait melalui Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu 21 Desember 2025.

Namun, menurut Mangapul, US menolak jumlah sabu yang disita berjumlah 30 kilogram.


"Kata US, saya nggak mau 30 (kilogram), saya maunya 50 (kilogram)," kata Mangapul.

Mangapul melanjutkan, US bersedia mengamini barang bukti narkoba sejumlah 30 kilogram sesuai keinginan polisi asalkan Tatang dibebaskan.

"Karena Tatang nggak bersalah. US juga minta sidang tertutup, karena dia hanya kurir," kata Mangapul.

Padahal, lanjut Mangapul, saat penggerebekan di apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Tatang dibebaskan.

"Sedangkan oleh Polres Tangsel, Tatang ditetapkan tersangka. Kami minta Tatang dibebaskan," kata Mangapul. 

Empat koper yang awalnya disebut berisi pakaian kotor, sebelumnya diambil Tatang dari rumah kakak iparnya berinisial US di rumahnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya