Berita

Gedung KPK (Foto: Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa Kejati Banten yang Peras Orang Korsel Rp2,4 Miliar Cuma Punya Harta Rp197 Juta

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memeras Warga Negara Asing (Korsel) hingga Rp2,4 miliar.  Ironisnya, harta kekayaannya menurut laporan LHKPN terakhir hanya Rp197 juta.

Jaksa yang dimaksud adalah Redy Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten.

Penelusuran RMOL di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Jumat, 19 Desember 2025, Redy terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2024 dengan nilai harta sebesar Rp197.082.104 (Rp197 juta).


Dalam LHKPN 2024, Redy tercatat tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan. Dia hanya memiliki harta satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 seharga Rp180 juta, kas dan setara kas sebesar Rp17.082.104.

Sebelum berlabuh di Banten, Redy memiliki rekam jejak tugas yang panjang melintasi berbagai pulau di Indonesia. Redy pernah menjabat sebagai pemeriksaan keuangan, perlengkapan dan proyek pembangunan di Kejati Maluku Utara.

Sebelumnya, Redy juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi, lalu menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Kalimantan Selatan (Kalsel), lalu menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Redeb Kalimantan Timur (Kaltim), dan menjabat sebagai Jaksa di Kejari Tangerang Banten.

Kasus ini bermula ketika seorang WNA Korsel yang berprofesi sebagai animator ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, saat persidangan, Redy dan dua rekannya diduga melakukan pemerasan dengan menyiapkan pengacara yang telah diatur bekerja sama dengan ahli bahasa. 

"Nilai merasnya itu diduga sampai Rp2,4 miliar," kata sumber kepada RMOL, Jumat, 19 Desember 2025.

KPK sebelumnya hendak melakukan OTT terhadap tiga oknum Jaksa tersebut. Namun demikian diduga informasi OTT bocor, pihak Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan sidang etik.

Dari hasil sidang etik itu, uang pemerasan tersebut dikembalikan kepada korban WNA Korsel. Ketika uang yang merupakan barang bukti dikembalikan, artinya proses pidana tidak dilakukan.

Untuk itu, KPK melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025 dan menangkap Redy, dua orang pengacara, dan enam orang swasta, termasuk seorang ahli bahasa. Dua jaksa lain yang ikut diduga melakukan pemerasan tidak berhasil ditangkap.

Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik terhadap empat orang, termasuk Redy. Dengan dalih Sprindik tersebut, penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung, dan KPK resmi menyerahkan kasus ini pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya