Berita

Wakil Gubernur Riau/Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 08:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang Rupiah dan Dolar Singapura yang disita dari rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, diduga hasil tindak pidana korupsi terkait kasus pemerasan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2025.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya soal uang Rupiah dan Dolar Singapura yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto pada Senin, 15 Desember 2025.

"Untuk sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan oleh penyidik tentu itu adalah uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.


Selain rumah pribadi SF Hariyanto, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Wakil Gubernur Riau dan mengamankan dokumen yang relevan.

Budi menyatakan bahwa dokumen dan temuan yang disita akan dianalisis untuk menelusuri kemungkinan modus serupa terjadi di dinas-dinas lain, serta sejauh mana perkara ini dapat dikembangkan.

"Nanti dari setiap dokumen yang diamankan dan disita akan dipelajari dan dianalisis yang terkait dengan konstruksi perkara ini, termasuk apakah modus-modus serupa juga terjadi di dinas-dinas lainnya. Ini yang kemudian nanti akan terus ditelusuri, apakah kemudian penyidikan perkara ini bisa berkembang sejauh mana. Ini nanti tergantung dengan alat bukti," pungkas Budi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Senin, 3 November 2025, yang menetapkan tiga tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah; Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau (saat itu), M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau, 

Pada Mei 2025, terjadi pertemuan untuk membahas penambahan anggaran sebesar Rp106 miliar pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun Arief (mewakili Abdul Wahid) kemudian meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

Para Kepala UPT yang menolak diancam akan dicopot atau dimutasi, yang di kalangan Dinas PUPR Riau dikenal dengan istilah "jatah preman."

Kesepakatan 5 persen (Rp7 miliar) ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan bahasa kode "7 batang."

Uang dari para Kepala UPT dikumpulkan oleh Ferry (selaku pengepul). 

Sejak Juni hingga November 2025, total setoran yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. Secara rinci, Abdul Wahid diduga menerima total Rp2,25 miliar melalui perantara seperti Dani dan Arief.

Tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 7-12 November: Penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR, Kantor BPKAD, rumah dinas Gubernur Riau, serta rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Pada 15 Desember tim penyidik juga menggeledah  rumah pribadi SF Hariyanto dan rumah dinas Wakil Gubernur Riau, dengan temuan uang tunai dan dokumen.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya