Berita

Populasi gajah di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Walhi Lampung Anggap Alih Kelola Zona Inti TNWK Eksploitatif

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 21:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana alih kelola Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung dinilai eksploitatif karena jauh dari tujuan penguatan fungsi konservasi kawasan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengaku telah mendengar rencana perubahan fungsi TNWK zona inti menjadi zona pemanfaatan sejak dua hari belakangan.

Walhi Lampung menilai rencana perubahan fungsi tersebut akan menimbulkan dampak jangka pendek dan panjang terhadap efektivitas kawasan konservasi. Jika kawasan inti berkurang, maka nilai-nilai ekologis dan histori kawasan konservasi tersebut juga terkikis.


"Tentu hal ini merupakan kekeliruan pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Way Kambas dan rencana pemulihan ekosistem tersebut,” kata Irfan kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Jumat, 12 Desember 2025.

Irfan juga menyinggung rencana pemulihan ekosistem melalui pergantian tanaman gelam. Cara ini dinilai invasif karena gelam selama ini menjadi bagian dari ekosistem alami kawasan rawa daratan Way Kambas. 

Walhi Lampung menilai arah kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan wisata premium di TNWK. padahal konsep wisata premium tidak memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, bahkan berpotensi mempersempit akses dan ruang pemberdayaan masyarakat.

"Kebijakan tersebut tentu harus ditinjau kembali, dan kita sangat tidak setuju. Karena ini bukan hanya berbicara deforestasi seperti isu-isu tren,” ujarnya. 

Menurut Irfan, ekosistem yang ada di Way Kambas berbeda dengan hutan daratan yang lebat sehingga tidak boleh dipukul rata.

"Kondisi ekosistem Way Kambas bukan seperti kawasan hutan di wilayah daratan rimbun yang kemudian dianggap sebagai persoalan. Karena kan memang berbeda daratan, berbeda ekosistem, berbeda juga kondisi dan tutupan lahan,” pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya