Berita

Populasi gajah di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Walhi Lampung Anggap Alih Kelola Zona Inti TNWK Eksploitatif

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 21:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana alih kelola Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung dinilai eksploitatif karena jauh dari tujuan penguatan fungsi konservasi kawasan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengaku telah mendengar rencana perubahan fungsi TNWK zona inti menjadi zona pemanfaatan sejak dua hari belakangan.

Walhi Lampung menilai rencana perubahan fungsi tersebut akan menimbulkan dampak jangka pendek dan panjang terhadap efektivitas kawasan konservasi. Jika kawasan inti berkurang, maka nilai-nilai ekologis dan histori kawasan konservasi tersebut juga terkikis.


"Tentu hal ini merupakan kekeliruan pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Way Kambas dan rencana pemulihan ekosistem tersebut,” kata Irfan kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Jumat, 12 Desember 2025.

Irfan juga menyinggung rencana pemulihan ekosistem melalui pergantian tanaman gelam. Cara ini dinilai invasif karena gelam selama ini menjadi bagian dari ekosistem alami kawasan rawa daratan Way Kambas. 

Walhi Lampung menilai arah kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan wisata premium di TNWK. padahal konsep wisata premium tidak memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, bahkan berpotensi mempersempit akses dan ruang pemberdayaan masyarakat.

"Kebijakan tersebut tentu harus ditinjau kembali, dan kita sangat tidak setuju. Karena ini bukan hanya berbicara deforestasi seperti isu-isu tren,” ujarnya. 

Menurut Irfan, ekosistem yang ada di Way Kambas berbeda dengan hutan daratan yang lebat sehingga tidak boleh dipukul rata.

"Kondisi ekosistem Way Kambas bukan seperti kawasan hutan di wilayah daratan rimbun yang kemudian dianggap sebagai persoalan. Karena kan memang berbeda daratan, berbeda ekosistem, berbeda juga kondisi dan tutupan lahan,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya