Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Foto: Humas Kemensos)

Politik

Gus Ipul Beberkan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 04:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan manfaat dan pentingnya perizinan donasi bagi lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia. 

Beberapa manfaat yang ia sebutkan ialah meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial dan meningkatkan rasa percaya dan masyarakat bahwa donasi mereka telah sampai di tangan yang tepat.

“Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan. Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” jelas Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Rabu, 10 Desember 2025.


Donasi, sedekah ataupun menyumbang telah menjadi budaya yang mengakar kuat di Indonesia. Menurut Gus Ipul, hal tersebut harus dibanggakan dan menjadi salah satu faktor yang mendukung persatuan bangsa. 

“Pemerintah tidak berniat sedikitpun untuk mempersulit masyarakat dalam berdonasi,” ucapnya.

Termasuk donasi di tengah bencana yang saat ini tengah melanda rakyat Indonesia di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat atau berbagai daerah lain. 

Gus Ipul memaparkan bahwa meski izin merupakan sebuah ketentuan, selalu ada pengecualian di tengah kedaruratan, termasuk bencana.

“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan penyaluran bantuan dan donasi menjadi fokus utama. Setelah itu, barulah pengumpulan donasi tersebut diajukan izinnya ke instansi berwenang. Donasi dalam lingkup regional di area kota/kabupaten saja cukup mengajukan ke dinas sosial. 

Sementara donasi di lingkup nasional bisa mendaftarkan izin penggalangan dana ke Kementerian Sosial secara online maupun offline dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial. Apabila mengalami kesulitan saat mendaftarkan izin, Gus Ipul juga mengimbau penggalan donasi untuk menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.

Selain perizinan, ada ketentuan lain yang mengiringi penggalangan dana atau donasi. Ketentuan tersebut ialah diadakannya audit. Bagi penggalangan dana dengan nilai kurang dari Rp500 juta, cukup diadakan audit internal. Sementara jumlah penggalangan dana yang melebihi Rp500 juta harus melibatkan akuntan publik dan menyerahkan laporannya ke Kementerian Sosial.

Dari laporan tersebut, pemerintah bisa mendapatkan data tambahan mengenai daerah-daerah yang sudah tersalur bencana, bahkan mungkin yang belum terjamah oleh pemerintah. Karenanya, penggalangan dana dan donasi yang dikelola oleh masyarakat pun menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menanggulangi bencana.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya