Berita

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan sejumlah menteri di Aceh, Minggu, 7 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Politik

Prabowo Siap Cabut HGU Demi Huntara Warga Terdampak Bencana

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 01:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Prabowo menyatakan kesediaannya untuk mencabut sementara Hak Guna Usaha (HGU) bila diperlukan demi kepentingan masyarakat.

Instruksi itu muncul setelah Kepala BNPB Suharyanto melaporkan bahwa salah satu hambatan mendesak dalam percepatan pembangunan huntara adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.


“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama,” ujar Suharyanto dalam paparannya pada rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Minggu, 7 Desember 2025. 

Menanggapi hal tersebut, Prabowo menegaskan bahwa negara wajib menemukan solusi cepat.

“Saya kira lahannya harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, semua K/L, terutama ATR, kehutanan, ATR-BPN dicek semua,” kata Prabowo.

Ia kemudian menekankan bahwa kebutuhan rakyat adalah prioritas tertinggi.

“Kalau perlu HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting. Lahan harus ada,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Kepala BNPB menyampaikan bahwa huntara dirancang untuk menjadi tempat tinggal yang jauh lebih layak dibanding tenda-tenda pengungsian. Setiap unit diperuntukkan bagi satu keluarga.

“Luasnya tipe 36, Pak Presiden. Delapan kali lima. Daripada mereka tinggal di tenda, lebih representatif mereka tinggal di hunian sementara,” kata Suharyanto.

Prabowo lalu menanyakan detail spesifikasi dan biaya konstruksi.

“Harganya berapa?” tanya Presiden.

“Sekitar Rp30 juta, Pak Presiden, satu hunian sementara,” jawab Suharyanto, sembari menegaskan bahwa unit tersebut sudah dilengkapi fasilitas dasar.

“Ada WC, kamar mandi, siap di dalam satu (unit),” jelasnya. Prabowo menilai harga ini relatif efisien.

BNPB juga menjelaskan bahwa huntara dirancang digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap (huntap). Namun bisa lebih lama bila ketersediaan lahan terhambat.

“Konsep kita hunian sementara tidak lebih dari satu tahun, kecuali beberapa kejadian karena pembagian tugasnya kepala daerah harus menyiapkan lahan,” jelas Suharyanto.

Pelibatan Satgas TNI-Polri 

BNPB menegaskan bahwa proses pembangunan huntara dapat dipercepat menggunakan Satgas TNI–Polri, sebagaimana pengalaman sebelumnya di Lewotobi, NTT.

“Satgas Kodam IX/Udayana memindahkan 8.000 KK… semuanya masuk ke huntara, membangunnya enam bulan, Pak Presiden,” ujar Suharyanto.

Prabowo langsung merespons dengan instruksi percepatan.

“Kalau bisa lebih cepat ya? Kalau bisa lebih cepat dari 6 bulan ya?” ujar Presiden.

“Siap, Pak Presiden. Lebih cepat,” tandas Suharyanto.

Selain huntara tipe rumah keluarga, BNPB juga menyiapkan opsi model barak apabila lahan sangat terbatas. Namun apabila tanah cukup, satu keluarga dapat dialokasikan lahan 8x10 meter yang memudahkan integrasi antara huntara dan pembangunan huntap di fase berikutnya.

Menutup pembahasan, Prabowo kembali menegaskan agar semua kementerian dan lembaga mempercepat penyediaan lahan tanpa terkendala.

Ia juga membuka opsi pemanfaatan desain fabrikasi bertingkat untuk menghemat ruang, bila diperlukan.


Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya