Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Pemerintah Perlu Reformasi Sistem Perpajakan Berdasar Fatwa MUI

MINGGU, 30 NOVEMBER 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni menyambut baik fatwa MUI tentang pajak berkeadilan. 

Menurutnya, fatwa yang dibacakan pada Musyawarah Nasional MUI 20-23 November 2025 sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Karena itu Pemerintah perlu mempertimbangkan isi fatwa itu sebagai masukan positif dalam mereformasi sistem perpajakan nasional. 

Farouk berpendapat sekarang ini merupakan saat yang tepat bagi Pemerintah untuk menata ulang aturan sektor perpajakan. Aturan pajak ke depan harus berlandaskan prinsip keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Pajak harus menjadi instrumen strategis dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan. 


“Esensi pajak berkeadilan adalah tidak memberatkan masyarakat banyak. Pajak yang berkeadilan adalah pajak yang dipungut oleh negara tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat luas. Pemungutan pajak tidak boleh menyebabkan tekanan ekonomi yang melemahkan kesejahteraan rakyat,” jelas Farouk dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 29 November 2025. 

Dengan pertimbangan tersebut Farouk menyatakan mendukung Fatwa MUI terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pertama dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama. Alasannya tempat tinggal dan kendaraan penunjang kerja adalah kebutuhan pokok. 

Dalam konsep zakat pun rumah yang dihuni tidak termasuk objek zakat. Kebijakan serupa patut diterapkan untuk kendaraan pertama, mengingat fungsinya sebagai kebutuhan dasar mobilitas masyarakat.

Farouk menambahkan pajak sejatinya merupakan sarana pemerataan ekonomi (distributive justice). sehingga, pajak harus dipungut terutama dari mereka yang sangat berkecukupan untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya kelompok yang paling membutuhkan. 

Sedangkan hasil pajak harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan publik. Penggunaan dana pajak wajib diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan orang banyak yaitu dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan sosial, dan penguatan kesejahteraan. Penyimpangan penggunaan pajak dari tujuan ini bertentangan dengan prinsip dasar keadilan fiskal.

“Pajak tidak boleh memberatkan karena berpotensi melemahkan perekonomian nasional. Pajak yang terlalu tinggi atau memberatkan masyarakat dapat menurunkan daya beli. Turunnya daya beli akan menekan permintaan dan pada akhirnya menyebabkan menurunnya investasi serta potensi meningkatnya pengangguran. Karena itu, kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya secara luas terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi,” terang mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia ini.

Sebagai negara berlandaskan Pancasila, Indonesia perlu membuat rumusan sistem perpajakan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Hal tersebut harus tercermin dalam jenis dan besaran tarif pajak yang berlaku serta pemanfaatannya. 

Ia menegaskan bahwa pajak tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi kemewahan aparatur negara. Uang pajak rakyat harus dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat. Dengan cara seperti itu maka pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud.

“Ibn Khaldun menegaskan bahwa pajak yang tinggi justru dapat menggerus pendapatan negara dan mengancam keberlangsungan sebuah peradaban, sedangkan pajak yang moderat/rendah dapat memperkuat perekonomian dan meningkatkan penerimaan negara,” ucap mantan pejabat Islamic Development Bank, Jeddah, Saudi Arabia ini. 

Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan pernah mengadopsi prinsip ini dalam upaya menstimulasi ekonomi Amerika Serikat. 

“Hendaknya pemerintah Indonesia juga memperhatikan pendekatan rasional dan historis ini dalam merumuskan kebijakan perpajakan nasional,” tandas Alumnus Program MBA in International Banking & Finance, Birmingham University, UK dan Program MA in Economics, New York University, USA.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya