Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Pemerintah Perlu Reformasi Sistem Perpajakan Berdasar Fatwa MUI

MINGGU, 30 NOVEMBER 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni menyambut baik fatwa MUI tentang pajak berkeadilan. 

Menurutnya, fatwa yang dibacakan pada Musyawarah Nasional MUI 20-23 November 2025 sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Karena itu Pemerintah perlu mempertimbangkan isi fatwa itu sebagai masukan positif dalam mereformasi sistem perpajakan nasional. 

Farouk berpendapat sekarang ini merupakan saat yang tepat bagi Pemerintah untuk menata ulang aturan sektor perpajakan. Aturan pajak ke depan harus berlandaskan prinsip keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Pajak harus menjadi instrumen strategis dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan. 


“Esensi pajak berkeadilan adalah tidak memberatkan masyarakat banyak. Pajak yang berkeadilan adalah pajak yang dipungut oleh negara tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat luas. Pemungutan pajak tidak boleh menyebabkan tekanan ekonomi yang melemahkan kesejahteraan rakyat,” jelas Farouk dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 29 November 2025. 

Dengan pertimbangan tersebut Farouk menyatakan mendukung Fatwa MUI terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pertama dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama. Alasannya tempat tinggal dan kendaraan penunjang kerja adalah kebutuhan pokok. 

Dalam konsep zakat pun rumah yang dihuni tidak termasuk objek zakat. Kebijakan serupa patut diterapkan untuk kendaraan pertama, mengingat fungsinya sebagai kebutuhan dasar mobilitas masyarakat.

Farouk menambahkan pajak sejatinya merupakan sarana pemerataan ekonomi (distributive justice). sehingga, pajak harus dipungut terutama dari mereka yang sangat berkecukupan untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya kelompok yang paling membutuhkan. 

Sedangkan hasil pajak harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan publik. Penggunaan dana pajak wajib diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan orang banyak yaitu dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan sosial, dan penguatan kesejahteraan. Penyimpangan penggunaan pajak dari tujuan ini bertentangan dengan prinsip dasar keadilan fiskal.

“Pajak tidak boleh memberatkan karena berpotensi melemahkan perekonomian nasional. Pajak yang terlalu tinggi atau memberatkan masyarakat dapat menurunkan daya beli. Turunnya daya beli akan menekan permintaan dan pada akhirnya menyebabkan menurunnya investasi serta potensi meningkatnya pengangguran. Karena itu, kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya secara luas terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi,” terang mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia ini.

Sebagai negara berlandaskan Pancasila, Indonesia perlu membuat rumusan sistem perpajakan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Hal tersebut harus tercermin dalam jenis dan besaran tarif pajak yang berlaku serta pemanfaatannya. 

Ia menegaskan bahwa pajak tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi kemewahan aparatur negara. Uang pajak rakyat harus dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat. Dengan cara seperti itu maka pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud.

“Ibn Khaldun menegaskan bahwa pajak yang tinggi justru dapat menggerus pendapatan negara dan mengancam keberlangsungan sebuah peradaban, sedangkan pajak yang moderat/rendah dapat memperkuat perekonomian dan meningkatkan penerimaan negara,” ucap mantan pejabat Islamic Development Bank, Jeddah, Saudi Arabia ini. 

Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan pernah mengadopsi prinsip ini dalam upaya menstimulasi ekonomi Amerika Serikat. 

“Hendaknya pemerintah Indonesia juga memperhatikan pendekatan rasional dan historis ini dalam merumuskan kebijakan perpajakan nasional,” tandas Alumnus Program MBA in International Banking & Finance, Birmingham University, UK dan Program MA in Economics, New York University, USA.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya