Berita

Tahap penjurian final di Ruang Media Center Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Berikut Pemenang Anugerah Jurnalistik KPU 2025

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 23:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seluruh tahapan Anugerah Jurnalistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2025 telah selesai dilaksanakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM). Terdapat 3 pemenang dari setiap 3 kategori karya jurnalistik yang dilombakan.

Penetapan pemenang Anugerah Jurnalistik KPU 2025 dengan kategori Karya Jurnalistik Penulis, Fotografi, dan Video, dilakukan secara resmi di tahapan penjurian final di Ruang Media Center Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.

Ketua Umum KPP DEM, Achmad Satryo Yudhantoko menjelaskan, jumlah partisipan yang mendaftar dalam Anugerah Jurnalistik KPU 2025 mencapai 184 peserta dari berbagai media massa yang ada di berbagai wilayah se-Indonesia, dengan total 334 karya. 


"Rincian kategori karya yang dikirimkan dalam kegiatan ini diantaranya kategori tulis 86 peserta dengan 86 karya, kategori foto 62 Peserta dengan 212 karya karena maksimal mengirimkan 5 karya foto, dan kategori video 36 Peserta dengan 36 karya," ujar Satryo dalam keterangan tertulisnya. 

Lebih rinci, dia memaparkan mekanisme penetapan pemenang dilakukan setelah melakukan proses seleksi administratif dan faktual yang sangat ketat, hingga akhirnya didapati 10 karya terbaik di masing-masing kategori, dan kemudian dipilih pemenang 1, pemenang 2, dan pemenang 3 dengan kualifikasi penilaian objektif dari para juri.

"Proses penjurian pertama dilakukan untuk memilih pemenang lomba Kategori Fotografi dengan Dewan Juri yang berkompeten di bidangnya, yaitu dari tuan rumah Anggota KPU RI August Mellaz, dari eksternal Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir, dan juga Wakil Ketua I KPP DEM Munzir," urainya.

Setelah melakukan proses penjurian panjang dengan mekanisme poin akumulatif dari para juri, Satryo menyebutkan pemenang 1 untuk kategori fotografi mendapat nilai tertinggi 8, yaitu Riza Azhari selaku Pewarta Foto Distorsi.id.

"Berikutnya pemenang 2 kategori fotografi atas nama Usman Iskandar yang merupakan pewarta foto Media Indonesia dengan perolehan nilai 7. Dan untuk pemenang 3 kategori foto ialah Nyoman Hendra Adhi W Pewarta Kantor Berita Antara Foto dengan perolehan nilai 6," paparnya.

Selanjutnya, proses penjurian Kategori tulis masih dilakukan oleh Dewan Juri 1 Anggota KPU RI August Mellaz, Dewan Juri 2 dari pihak eksternal yaitu Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, dan Dewan Juri 3 Ketua Umum KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko. 

"Pemenang kategori tulis di antaranya pemenang 1 Iqbal Basyari dari Kompas.id dengan porelahan nilai 30, pemenang 2 Emanuel Riberu dari Jubi.id dengan perolehan nilai 28, serta pemenang 3 Andi Bunayya N dari Tribun Palopo dengan perolehan nilai 26," kata Satryo.

Terakhir, untuk proses penjurian Kategori Video dilakukan oleh Dewan Juri 1 Anggota KPU RI August Mellaz, Dewan Juri 2 Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, dan Dewan Juri 3 Ketua Umum KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko.

"Adapun pemenang 1 kategori video jatuh pada Muzakir Akib Pewarta Kompas TV Makassar dengan perolehan nilai 1.088, pemenang 2 Rita Laura dari Antara TV koresponden Bali dengan perolehan nilai 1.079, dan pemenang 3 ialah M.S Arief Hidayatullah dari Kompas TV Madiun dengan perolehan nilai 1.060. 

"Dengan begitu, proses penjurian dari seluruh Kategori yang dilombakan dalam Anugerah Jurnalistik KPU 2025 telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Satryo membacakan Berita Acara Pemenang Anugerah Jurnalistik KPU 2025 di hadapan seluruh Dewan Juri.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya