Berita

Kylian Mbappe (Foto: AFP)

Sepak Bola

Mbappe Gugat PSG Rp5 Triliun

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 06:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kapten Timnas Prancis, Kylian Mbappe, menggugat mantan klubnya, Paris Saint-Germain (PSG), sebesar 263 juta Euro, atau sekitar Rp5,08 triliun. Gugatan ini terkait cara PSG memperlakukannya serta status kontraknya pada musim 2023-2024.

Langkah Mbappe ini muncul setelah PSG lebih dulu menuntut dirinya 240 juta Euro (sekitar Rp4,63 triliun). Klub itu mengklaim angka tersebut sebagai kompensasi karena Mbappe menolak tawaran transfer 300 juta Euro dari Al Hilal pada Juli 2023.

Dikutip dari AFP, Rabu 19 November 2025, masalah bermula pada Juni 2023 ketika Mbappé menilai PSG memperlakukannya tidak adil setelah ia menolak memperpanjang kontrak. Ia merasa dikucilkan dari skuad utama dan dipaksa berlatih bersama pemain-pemain yang hendak dilepas. Serikat pemain Prancis bahkan sempat mengecam praktik seperti ini karena dianggap merugikan pemain profesional.


Ketegangan memuncak ketika Mbappe tidak diikutsertakan dalam tur pramusim PSG di Asia dan tidak dimainkan pada laga pembuka musim. Setelah melakukan pembicaraan dengan manajemen, ia akhirnya kembali ke tim utama. Namun, di akhir musim 2023–2024, Mbappé memilih hengkang ke Real Madrid secara bebas transfer setelah tujuh tahun berseragam PSG.

Selama di PSG, Mbappe mencetak 256 gol dalam 308 pertandingan, menjadikannya salah satu pemain paling berpengaruh dalam sejarah klub. Ironisnya, PSG justru meraih gelar Liga Champions pertamanya pada musim setelah ia pergi. Kini di Madrid, Mbappé dilaporkan menerima gaji sekitar 30 juta Euro per tahun, atau sekitar Rp579 miliar.

Perselisihan hukum antara Mbappe dan PSG diperkirakan berlangsung lama, karena kedua pihak sama-sama menuntut dengan nilai yang sangat besar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya