Berita

Empat pelaku pencurian pipa pertamina dibekuk polisi. (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Polisi Ringkus Empat Pencuri Pipa Pertamina Senilai Puluhan Juta

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 05:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Empat pria asal Musi Banyuasin nekat mencuri pipa besi milik PT Pertamina Regional 1 Zona 4 Ramba di area Junk Yard SP Bentayan, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, karena alasan ekonomi.

Keempat tersangka masing-masing bernama Serokol Mustakim (39) warga Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh; Iswahyudi (40) warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat; serta Ersi Erisandi (20) dan Igo Ramadona (21), keduanya warga Kecamatan Lais, Musi Banyuasin.

Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Tujah Bertak berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti berupa potongan pipa besi dan satu unit truk Mitsubishi Canter A 8545 YM.


Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu M. Fachrie Persada Putra mengatakan, penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan PT Pertamina mengenai pencurian 30 batang pipa besi ukuran 2.7/8 inci dengan total panjang 150 meter.

“Laporan itu langsung kita tindaklanjuti. Setelah penyelidikan, kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Bentayan,” ujar Fachrie didampingi Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Ipda M. Ropiyan Anggono dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis, 13 November 2025.
 
Menurutnya, saat hendak menjual hasil curian ke wilayah Babat Supat menggunakan truk Mitsubishi Canter, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempat tersangka tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri atas suruhan seseorang berinisial DD (juga DPO) yang menjanjikan akan membeli pipa tersebut. 

“Mereka mengaku baru sekali beraksi,” ungkap Fachrie.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menjebol panel dinding area Pertamina lalu mengambil pipa satu per satu melalui lubang yang dibuat. Akibat perbuatan itu, PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp84,7 juta dengan harga satuan pipa mencapai Rp564.706 per meter. 

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya