Berita

Ilustrasi

Bisnis

Redenominasi Rupiah Harus Didahului Mitigasi Risiko dan Stabilitas Ekonomi

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 09:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penyederhanaan digit mata uang Rupiah kembali mencuat ke permukaan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan program redenominasi ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.

Langkah ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi bukan sekadar mengganti angka nol di belakang nominal uang, melainkan bagian dari upaya memperkuat daya saing nasional dan meningkatkan efisiensi ekonomi. 


Ia menilai, penyederhanaan nilai rupiah dapat membantu menjaga stabilitas mata uang dan daya beli masyarakat dalam jangka panjang.

Namun, pandangan berbeda datang dari Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak. Politikus PKS itu menilai kebijakan ini merupakan langkah struktural yang menuntut kesiapan prasyarat makroekonomi, tata kelola transisi yang solid, serta mitigasi risiko sosial-ekonomi yang komprehensif.

“Kemenkeu harus berkoordinasi intens dengan Bank Indonesia agar kebijakan ini terukur dan mampu meminimalisir risiko sosial ekonomi di masyarakat,” ungkapnya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Amin menekankan beberapa hal pokok terkait prasyarat implementasi. Pertama, pemerintah dan Bank Indonesia harus memastikan inflasi terkendali, stabilitas moneter terjaga, dan kondisi fiskal tetap sehat sebelum kebijakan ini dilaksanakan.

Kedua, diperlukan kajian dampak yang menyeluruh dan transparan, meliputi sektor perbankan, UMKM, pasar tradisional, sistem pembayaran digital, kontrak utang-piutang, upah, pensiun, hingga penyesuaian pada sistem perpajakan.

Ketiga, sangat penting disiapkan masa transisi bertahap disertai edukasi publik yang masif. Masyarakat tidak boleh menjadi korban kebingungan harga, pembulatan nilai, atau manipulasi akibat literasi yang tidak merata.

“Pemerintah wajib memimpin edukasi publik secara intensif hingga ke daerah, bahkan sampai ke desa dan kelurahan,” tegasnya.

Keempat, harus disadari bahwa redenominasi tidak serta-merta menghapus nilai aset ilegal. Karena itu, pemberantasan korupsi tetap harus diperkuat melalui penegakan hukum, penguatan rezim anti pencucian uang (AML), pemeriksaan aset, serta transparansi keuangan.

“Saya mendorong agar rencana implementasinya berbasis data. Harus dipastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban baru bagi rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan, serta tidak memicu ekspektasi inflasi atau spekulasi harga di lapangan,” tambah Amin.

Ia juga menegaskan perlunya pendekatan kehati-hatian (prudential approach) dalam setiap tahapan implementasi. Redenominasi harus menjadi instrumen efisiensi dan modernisasi ekonomi, bukan menimbulkan kerentanan baru.

“Penting untuk dikaji dampak, skema transisi, dan mitigasi risikonya untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama Bank Indonesia sesuai mekanisme konstitusional,” pungkasnya.

Sesuai rancangan, nominal rupiah akan disederhanakan misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1 dengan target pengesahan pada tahun 2027.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya