Berita

Ilustrasi

Bisnis

Redenominasi Rupiah Harus Didahului Mitigasi Risiko dan Stabilitas Ekonomi

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 09:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penyederhanaan digit mata uang Rupiah kembali mencuat ke permukaan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan program redenominasi ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.

Langkah ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi bukan sekadar mengganti angka nol di belakang nominal uang, melainkan bagian dari upaya memperkuat daya saing nasional dan meningkatkan efisiensi ekonomi. 


Ia menilai, penyederhanaan nilai rupiah dapat membantu menjaga stabilitas mata uang dan daya beli masyarakat dalam jangka panjang.

Namun, pandangan berbeda datang dari Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak. Politikus PKS itu menilai kebijakan ini merupakan langkah struktural yang menuntut kesiapan prasyarat makroekonomi, tata kelola transisi yang solid, serta mitigasi risiko sosial-ekonomi yang komprehensif.

“Kemenkeu harus berkoordinasi intens dengan Bank Indonesia agar kebijakan ini terukur dan mampu meminimalisir risiko sosial ekonomi di masyarakat,” ungkapnya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Amin menekankan beberapa hal pokok terkait prasyarat implementasi. Pertama, pemerintah dan Bank Indonesia harus memastikan inflasi terkendali, stabilitas moneter terjaga, dan kondisi fiskal tetap sehat sebelum kebijakan ini dilaksanakan.

Kedua, diperlukan kajian dampak yang menyeluruh dan transparan, meliputi sektor perbankan, UMKM, pasar tradisional, sistem pembayaran digital, kontrak utang-piutang, upah, pensiun, hingga penyesuaian pada sistem perpajakan.

Ketiga, sangat penting disiapkan masa transisi bertahap disertai edukasi publik yang masif. Masyarakat tidak boleh menjadi korban kebingungan harga, pembulatan nilai, atau manipulasi akibat literasi yang tidak merata.

“Pemerintah wajib memimpin edukasi publik secara intensif hingga ke daerah, bahkan sampai ke desa dan kelurahan,” tegasnya.

Keempat, harus disadari bahwa redenominasi tidak serta-merta menghapus nilai aset ilegal. Karena itu, pemberantasan korupsi tetap harus diperkuat melalui penegakan hukum, penguatan rezim anti pencucian uang (AML), pemeriksaan aset, serta transparansi keuangan.

“Saya mendorong agar rencana implementasinya berbasis data. Harus dipastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban baru bagi rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan, serta tidak memicu ekspektasi inflasi atau spekulasi harga di lapangan,” tambah Amin.

Ia juga menegaskan perlunya pendekatan kehati-hatian (prudential approach) dalam setiap tahapan implementasi. Redenominasi harus menjadi instrumen efisiensi dan modernisasi ekonomi, bukan menimbulkan kerentanan baru.

“Penting untuk dikaji dampak, skema transisi, dan mitigasi risikonya untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama Bank Indonesia sesuai mekanisme konstitusional,” pungkasnya.

Sesuai rancangan, nominal rupiah akan disederhanakan misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1 dengan target pengesahan pada tahun 2027.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya