Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Kepala Daerah Diminta Percepat Penyerapan Anggaran

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 08:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, diharapkan agar mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. 

Intsruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang bertujuan untuk mendorong laju perekonomian nasional agar dapat bergerak lebih baik di sisa tahun ini.

Dalam suratnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti kontradiksi yang terjadi di daerah. Hingga September 2025, penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sudah mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 644,8 triliun atau 74 persen dari total pagu.


Ironisnya, realisasi belanja oleh Pemda malah dilaporkan menurun dibandingkan periode tahun sebelumnya. Kondisi ini menyebabkan simpanan Pemda di bank terus meningkat hingga triwulan III 2025, yang dinilai Purbaya sebagai penahanan belanja padahal kebutuhan layanan publik di lapangan masih sangat tinggi.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Pemda tidak boleh lagi menahan belanja, terutama mengingat besarnya kebutuhan akan layanan publik di lapangan. Melalui surat resminya, Menkeu Purbaya merinci tiga poin wajib yang harus ditindaklanjuti secara cepat oleh seluruh kepala daerah.

"Kepala daerah diwajibkan melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien, efektif, dan didukung oleh tata kelola anggaran yang baik," isi salah satu instruksi tersebut.

Kemudian, kepala daerah agar segera memenuhi semua belanja kewajiban kepada pihak ketiga yang telah merampungkan proyek-proyek pemerintah daerah. Kemudian, dana simpanan Pemda yang tidak bergerak di perbankan harus segera dimanfaatkan untuk mendanai program dan proyek riil di daerah masing-masing.

Purbaya menegaskan, ini adalah dasar agar Pemda tidak lagi menahan dana padahal kebutuhan masyarakat besar.

Instruksi ini bukan tanpa pengawasan. Purbaya menggariskan bahwa Kemenkeu akan melakukan monitoring secara berkala, baik mingguan maupun bulanan, rerhadap pelaksanaan belanja APBD dan posisi dana Pemda di bank hingga akhir tahun.

Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pijakan penting dalam penyusunan APBD 2026, memastikan anggaran tahun depan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal dan nyata bagi masyarakat, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya