Berita

Penanganan pohon tumbang. (Foto: BPBD DKI)

Nusantara

Pemprov DKI Tanggung Biaya Penanganan Korban Pohon Tumbang

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya seorang pengemudi mobil akibat tertimpa pohon tumbang di wilayah Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi akibat hujan lebat dan angin kencang yang melanda Ibu Kota pada Kamis sore, 30 Oktober 2025.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Saya atas nama Gubernur dan Pemprov DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya satu orang driver yang kendaraannya tertimpa pohon di Jakarta Selatan, kemarin sore," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Pramono menegaskan, seluruh biaya penanganan untuk korban meninggal dunia dan luka-luka ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hingga pukul 22.00 WIB malam, tercatat terjadinya pohon tumbang di 10 lokasi yaitu satu di Jakarta Pusat, dua di Jakarta Selatan dan tujuh di Jakarta Timur.


Akibat peristiwa tersebut, setidaknya tujuh kendaraan roda empat, dua kios, satu pos warga, tiga kabel listrik, satu tiang rambu jalan, satu atap sekolah (SDN 04 Dukuh), satu kabel internet, dan satu kandang kambing mengalami kerusakan.

Pramono mengakui, cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini merupakan anomali dengan intensitas curah hujan dan kecepatan angin yang sangat tinggi. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta sendiri telah secara rutin melakukan pemangkasan dan penebangan pohon.

Hingga akhir Oktober 2025, tercatat 5.722 pohon dicek kesehatannya dan 62.161 pohon telah dipangkas untuk mencegah pohon tumbang. Pemangkasan pohon selama ini dilakukan setiap seminggu sekali yakni pada hari Rabu di seluruh wilayah kota administratif Jakarta.

Menanggapi kondisi saat ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan langkah ekstraordinari yakni pemangkasan pohon setiap hari di seluruh wilayah Jakarta di luar jam sibuk yakni pada pukul 10.00-14.00 agar warga tetap bisa beraktivitas.

"Pohon yang kondisinya sudah tidak sehat akan dipangkas guna menghindari pohon tumbang," kata Pramono.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi secara intensif dengan BMKG agar BPBD DKI Jakarta dapat melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca. Hal ini mengingat adanya potensi terjadinya anomali cuaca ekstrem selama 25 hari ke depan.

"Kami juga akan terus menyampaikan informasi cuaca, terlebih jika cuaca ekstrem pada masyarakat Jakarta agar lebih waspada melalui berbagai kanal media milik Pemprov DKI," tandas Pramono.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya