Berita

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum Pengprov Perbakin DKI Jakarta. (Foto: Dokumentasi Aldwin Rahadian)

Nusantara

Pendaftaran Calon Ketua Umum Perbakin Jakarta Dibuka, Begini Persyaratannya

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 19:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pendaftaran calon ketua umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta resmi dibuka. Syarat calon antara lain anggota aktif Perbakin Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku. 

“Hanya KTA yang berlaku. Jadi tidak ada tafsir lain,” ujar ketua ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Pengurus Provinsi Perbakin Jakarta Aldwin Rahadian kepada awak media di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Syarat berikutnya, harus berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Calon juga harus bersedia melaksanakan tugas penuh waktu jika terpilih sebagai ketua umum, selain wajib membuat pernyataan kesediaan menyelenggarakan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) menembak minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan. 


"Ini syarat utama yang diamanatkan AD/ART. Calon ketua umum harus siap menggelar Kejurnas minimal sekali dalam masa jabatannya," katanya.

Syarat berikutnya, lanjut Aldwin, bakal calon harus memperoleh rekomendasi tertulis dari sedikitnya 30 persen klub menembak yang telah terverifikasi Perbakin Jakarta. Lalu, setiap klub hanya dapat mengusulkan satu bakal calon ketua umum.

Selain itu, bagi calon yang berstatus aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri wajib melampirkan izin tertulis dari atasan. Calon juga wajib hadir dan menyampaikan visi dan misi pada saat Musyawarah Provinsi (Musprov) dengan agenda pemilihan ketua umum Pengprov digelar pada 6 Desember 2025.

"Jika tidak hadir maka pencalonannya dianggap tidak sah. Satu lagi yang penting, calon harus membuat surat kesediaan dan kesiapan menjadi ketua umum, melampirkan riwayat hidup singkat, serta menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman minimal lima tahun," katanya.

Pendaftaran calon terhitung dari 28 Oktober hingga 12 November 2025. Musprov Perbakin Jakarta dengan agenda utama pemilihan ketua umum digelar sehubungan dengan berakhirnya masa kepengurusan periode 2021-2025.

"Kami berharap pemimpin ke depan bisa mengkonsolidasi dan mendedikasikan waktunya sehingga Perbakin DKI Jakarta kompak, solid dan menjadi juara di setiap event nasional," pungkas Aldwin Rahadian.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya