Berita

Mantan Menko Polhukan Mahfud MD. (Foto: Youtube Mahfud MD)

Politik

Mahfud MD Desak Isu Whoosh Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 22:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Isu kereta cepat Indonesia-China kembali mencuat usai Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa menyatakan bahwa pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto menolak untuk membayar utang proyek Whoosh yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya di era Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa pernyataan itu mengindikasikan adanya persoalan serius yang selama ini mungkin disembunyikan dalam pengelolaan proyek strategis tersebut.

Menurut Mahfud, sejak awal proyek kereta cepat Whoosh memang menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Selain masalah biaya dan utang yang begitu besar, ada pula persoalan lain yang sempat mencuat, mulai dari pengalihan kontrak dari Jepang ke China hingga isu pemecatan pejabat yang menolak proyek tersebut.


“Ada pula dugaan mark up dan pemecatan pejabat yang tidak setuju dengan proyek itu,” ungkapnya lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Mahfud menegaskan, meski utang pemerintah kerap dianggap sebagai beban rakyat, rakyat berhak mengetahui dan meminta pertanggungjawaban atas kontrak yang dibuat pemerintah dengan pihak asing.

Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak serta-merta diarahkan untuk menyalahkan pihak China. Sebab, menurutnya, pemerintah China menjalankan kontrak sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak dan kepentingan nasionalnya.

“Kita harus memaklumi, sikap pemerintah China yang begitu taat terhadap kontrak tidak bisa disalahkan. Karena selain asas kebebasan berkontrak, mereka juga punya kepentingan nasional yang diletakkan di atas akad atau kontrak itu. Dan itu dibenarkan dalam aturan General Agreement on Tariff and Trade serta World Trade Organization,” jelas Mahfud.

Namun, Mahfud menegaskan, bila kontrak tersebut justru menjerat Indonesia, maka masalah utamanya bukan pada pihak asing, melainkan pada kelalaian dan ketidakcakapan pihak dalam negeri dalam menjaga kepentingan nasional.

“Kalau kita kalah dalam pembuatan kontrak yang kemudian mencekik, tentu tidak bisa hanya menyalahkan China. Bisa jadi pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri, bahkan mungkin saja koruptif seperti yang diduga selama ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini,” tegasnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penyelesaian kasus kereta cepat tidak cukup dilakukan secara politik, melainkan juga harus melalui jalur hukum.

“Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik tetapi juga secara hukum. Tujuannya agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan yang diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya,” pungkas Mahfud.

Ia menegaskan, lembaga-lembaga negara harus kembali bekerja sesuai mandat konstitusi dan dijalankan dengan tanggung jawab moral demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya