Berita

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dua Kurir Narkoba di Palembang Divonis Mati, Satu Seumur Hidup

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 02:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Dua di antaranya dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya divonis penjara seumur hidup.

Dikutip dari RMOLSumsel, ketiga terdakwa yakni Zupiyadi, Syakirman, dan Mistoni, duduk tenang di kursi pesakitan saat Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan, Rabu 15 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mistoni dan terdakwa Zupiyadi dengan pidana mati, serta pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Syakirman," kata hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Palembang.


Majelis menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada hal yang meringankan ketiganya.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Atas putusan ini, kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari, Yang Mulia,” kata terdakwa Mistoni pelan.

Vonis mati dan seumur hidup ini menambah panjang daftar pelaku peredaran sabu yang diganjar hukuman maksimal di Sumatera Selatan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya