Berita

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dua Kurir Narkoba di Palembang Divonis Mati, Satu Seumur Hidup

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 02:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Dua di antaranya dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya divonis penjara seumur hidup.

Dikutip dari RMOLSumsel, ketiga terdakwa yakni Zupiyadi, Syakirman, dan Mistoni, duduk tenang di kursi pesakitan saat Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan, Rabu 15 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mistoni dan terdakwa Zupiyadi dengan pidana mati, serta pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Syakirman," kata hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Palembang.


Majelis menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada hal yang meringankan ketiganya.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Atas putusan ini, kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari, Yang Mulia,” kata terdakwa Mistoni pelan.

Vonis mati dan seumur hidup ini menambah panjang daftar pelaku peredaran sabu yang diganjar hukuman maksimal di Sumatera Selatan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya