Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Instrumen Pemerataan Ekonomi

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 01:50 WIB

PASAR liberal itu menajamkan ketimpangan dan kesenjangan. Apa antitesanya? Pasar sosial. Bagi sistem ekonomi Pancasila (SEP), kebijakan pasar sosial bukan sekadar ruang transaksi barang dan jasa, melainkan instrumen strategis untuk menjamin distribusi ekonomi yang adil, merata dan milik semua yang terlibat di dalam sistem itu. Karenanya, pasar sosial bukan hantu dan hutan yang tak bertuan.

Tentu saja, mekanisme ini dirancang sebagai penyeimbang antara logika pasar dan peran negara. Tujuannya jelas: menjaga keterjangkauan harga, memperluas akses, serta menciptakan kesempatan kerja yang lebih merata: ujungnya menghabisi kemiskinan. Dengan kerangka demikian, kebijakan pasar sosial berfungsi bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial, sehingga kesejahteraan tidak menjadi hak istimewa segelintir kelompok.

Dalam praktiknya, kebijakan pasar sosial diwujudkan dalam berbagai bentuk: pasar warga negara, toko modern, platform digital, hingga jaringan logistik dan kemitraan distribusi. Cara kerjanya kolaboratif demokratis; gotong-royong, bukan gotong nyolong. Dengan pengaturan ini, warga negara dari berbagai lapisan, baik di kota maupun desa, memiliki akses yang sama terhadap kebutuhan pokok maupun barang konsumsi. Prinsipnya sederhana: kebijakan pasar sosial hadir di setiap kanal distribusi untuk memastikan pemerataan.


Keberadaan kebijakan pasar sosial menekankan asas keadilan, kesentosaan, serta kerja sama sehat-demokratis-kesetaraan. Artinya, mekanisme pasar tidak dibiarkan liar sebagaimana yang terjadi dalam sistem pasar liberal. Sebaliknya, ia diarahkan agar tidak menimbulkan eksploitasi dan ketimpangan. Negara berperan aktif memastikan distribusi berjalan adil, sementara warga negara diberi ruang partisipasi yang nyata dalam aktivitas ekonomi.

Dalam kerangka itu, praktik monopoli, oligopoli, mafia, kartel dan bentuk persaingan curang tidak boleh mendapat tempat. Kebijakan pasar sosial menegaskan pentingnya perlindungan terhadap usaha kecil, koperasi, dan pelaku ekonomi lokal agar tidak terpinggirkan oleh dominasi korporasi besar maupun platform digital. Dengan begitu, pasar menjadi arena yang lebih setara, bukan gelanggang yang hanya menguntungkan pemodal kuat.

Lebih jauh, kebijakan pasar sosial memberi mandat bagi negara untuk memfasilitasi akses dan memperkuat daya saing usaha kecil dan koperasi. Dukungan ini mencakup pembiayaan, promosi, ruang rak minimum bagi produk lokal di ritel modern, biaya platform digital yang wajar, serta mekanisme pembayaran yang tidak merugikan pemasok kecil. Semua kebijakan tersebut memastikan usaha warga negara tidak sekadar bertahan, tetapi juga berkembang.

Intervensi negara juga dibenarkan ketika harga kebutuhan melambung tinggi, stok tidak memadai, atau distribusi terganggu. Melalui operasi pasar, subsidi terarah, dan kebijakan stabilisasi, pemerintah menjaga keseimbangan agar pasar tetap melayani kepentingan publik. Harga-harga akhirnya terkelola, terjangkau dan memenuhi hajat dan hak dasar warga-negara.

Intervensi semacam ini bukan bentuk distorsi, melainkan koreksi atas kegagalan pasar yang berulang kali terbukti merugikan kelompok rentan. Dengan langkah ini, elastisitas permintaan dan penawaran tetap terjaga, sehingga fluktuasi harga maupun kekurangan pasokan tidak merugikan produsen maupun konsumen.

Secara ideologis, kebijakan pasar sosial juga menegaskan sikap menentang neoliberalisme yang beranggapan bahwa pasar dapat terbentuk dengan sendirinya. Konsep “harga pasar” yang diklaim mengikuti hukum ceteris paribus hanyalah ilusi yang mengabaikan fakta ketimpangan kekuatan antara pelaku besar dan kecil. Pasar (liberal) tidak pernah netral; ia selalu dipengaruhi relasi kuasa dan struktur distribusi.

Di sinilah relevansi pemikiran Joseph Stiglitz (2012), yang menegaskan bahwa pasar sering gagal (market failure) karena adanya asimetri informasi, konsentrasi modal, dan eksternalitas yang merugikan kelompok lemah. Dengan demikian, kebijakan pasar sosial adalah jawaban realistis sekaligus antitesis terhadap dogma ceteris paribus, karena menempatkan regulasi negara dan kepentingan warga negara sebagai pusat, inti dan utama.

Dengan demikian, dalam Undang-undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (UUPNKS) yang segera terbit akan menempatkan kebijakan pasar sosial sebagai strategi penting dalam mewujudkan pemerataan ekonomi. Regulasi ini berfungsi menutup kesenjangan antara pelaku besar dan kecil, melindungi konsumen dari gejolak harga, memperkuat perekonomian nasional berbasis Pancasila, serta menutup celah terhadap spekulasi pasar.

Dengan desain pasar sosial ini, semua upaya jahat (mencuri, menipu, mark up, dominasi, monopoli, oligopoli, mafia, kartel) segera dihapuskan dari sistem ekonomi kita. Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan pasar sosial akan menjadi fondasi ekonomi berkeadilan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjamin keberlanjutan, pemerataan dan kesejahteraan seluruh warga negara.

Yudhie Haryono dan Agus Rizal 
CEO Nusantara Centre dan Ekonom Universitas MH Thamrin
 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya