Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Renii Erina)

Bisnis

SBA Textile Pailit, Kemnaker Jamin Pesangon dan JHT Pekerja

SELASA, 07 OKTOBER 2025 | 08:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) semestinya terpenuhi hak-haknya, termasuk pesangon, sesuai ketentuan dan jaminan hari tua dari perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) sebagai respons atas kabar pailitnya PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile) di Bandung. Perusahaan tekstil besar ini diduga mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada sejumlah pekerja. 

Namun begitu, Afriansyah Noor menyampaikan bahwa ia belum menerima laporan resmi terkait pailitnya SBA Textile. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu laporan dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh.


"Sementara ini memang kita lagi mendata dan menunggu laporan-laporan dari daerah, maupun dari serikat pekerja, maupun dari serikat buruh yang ada untuk kita data," kata Afriansyah Noor di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

Afriansyah Noor mengatakan, Pemerintah melalui Kemnaker siap menjadi mediator antara pekerja dan pengusaha. Kemnaker juga akan turun tangan dalam kasus-kasus PHK. 

"Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha," ujarnya. Ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Fasilitasi ini mencakup negosiasi terkait pesangon dan jaminan hari tua. Pemerintah berupaya agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat kondisi perusahaan.

Dugaan sementara penyebab pailitnya SBA Textile disebabkan oleh penurunan pesanan global yang berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi serta kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.

SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2025. Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), putusan pailit SBA Textile ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst. SBA Textile tidak melakukan upaya hukum apa pun untuk menggugat keputusan tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya