Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Renii Erina)

Bisnis

SBA Textile Pailit, Kemnaker Jamin Pesangon dan JHT Pekerja

SELASA, 07 OKTOBER 2025 | 08:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) semestinya terpenuhi hak-haknya, termasuk pesangon, sesuai ketentuan dan jaminan hari tua dari perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) sebagai respons atas kabar pailitnya PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile) di Bandung. Perusahaan tekstil besar ini diduga mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada sejumlah pekerja. 

Namun begitu, Afriansyah Noor menyampaikan bahwa ia belum menerima laporan resmi terkait pailitnya SBA Textile. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu laporan dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh.


"Sementara ini memang kita lagi mendata dan menunggu laporan-laporan dari daerah, maupun dari serikat pekerja, maupun dari serikat buruh yang ada untuk kita data," kata Afriansyah Noor di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

Afriansyah Noor mengatakan, Pemerintah melalui Kemnaker siap menjadi mediator antara pekerja dan pengusaha. Kemnaker juga akan turun tangan dalam kasus-kasus PHK. 

"Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha," ujarnya. Ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Fasilitasi ini mencakup negosiasi terkait pesangon dan jaminan hari tua. Pemerintah berupaya agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat kondisi perusahaan.

Dugaan sementara penyebab pailitnya SBA Textile disebabkan oleh penurunan pesanan global yang berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi serta kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.

SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2025. Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), putusan pailit SBA Textile ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst. SBA Textile tidak melakukan upaya hukum apa pun untuk menggugat keputusan tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya