Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Renii Erina)

Bisnis

SBA Textile Pailit, Kemnaker Jamin Pesangon dan JHT Pekerja

SELASA, 07 OKTOBER 2025 | 08:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) semestinya terpenuhi hak-haknya, termasuk pesangon, sesuai ketentuan dan jaminan hari tua dari perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) sebagai respons atas kabar pailitnya PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile) di Bandung. Perusahaan tekstil besar ini diduga mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada sejumlah pekerja. 

Namun begitu, Afriansyah Noor menyampaikan bahwa ia belum menerima laporan resmi terkait pailitnya SBA Textile. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu laporan dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh.


"Sementara ini memang kita lagi mendata dan menunggu laporan-laporan dari daerah, maupun dari serikat pekerja, maupun dari serikat buruh yang ada untuk kita data," kata Afriansyah Noor di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

Afriansyah Noor mengatakan, Pemerintah melalui Kemnaker siap menjadi mediator antara pekerja dan pengusaha. Kemnaker juga akan turun tangan dalam kasus-kasus PHK. 

"Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha," ujarnya. Ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Fasilitasi ini mencakup negosiasi terkait pesangon dan jaminan hari tua. Pemerintah berupaya agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat kondisi perusahaan.

Dugaan sementara penyebab pailitnya SBA Textile disebabkan oleh penurunan pesanan global yang berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi serta kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.

SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2025. Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), putusan pailit SBA Textile ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst. SBA Textile tidak melakukan upaya hukum apa pun untuk menggugat keputusan tersebut.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya